MAMUJU, MASALEMBO.COM - Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat kembali mengungkup tindak kejahatan narkoba belum lama ini. Polisi berhasil menangkap pengguna narkoba pada 12 Mei 2020 lalu.
Ada tiga terduga pelaku pengguna yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba Polda Sulbar, menyebutkan ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL. Mereka dianggap memiliki dan menguasai narkotika.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulbar, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp850 ribu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa sabu ia ambil dari tersangka YS dan KL dengan cara patungan.
Tersangka YS (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum anggota polisi dari Satuan Polairud Polda Sulawesi Barat.
Kini Ketiganya sudah diamankan di rutan Narkoba Polda Sulbar. Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu.
"Setelah kami tes urine ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” Jelas Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin