Ilustrasi (Inet)
Melalui surat elektronik yang dikirim ke redaksi masalembo.com, Senin (11/5/2020) Aco Nursyamsu mengaku telah melakukan penelusuran terkait berita pemecatan ketiga satpam RSUD Majene itu. Atas dasar hasil penelusuran tersebut IPMMY lalu mengeluarkan pernyataan sikap.
1. Kronologi
Pada tanggal 09 Mei 2020 mediasulbar.com merilis berita berjudul "Diduga Imbas Cegat Istri Bupati Tiga Anggota Satpam RS Majene Dirumahkan." Menurut berita tersebut bahwa pemberhentian tiga anggota satpam diduga kuat imbas setelah mencegat istri bupati Majene yang hendak membesuk seorang pasien di RSUD.
IPMMY kemudian menelusuri berita lainnya. Di tanggal yang sama (9 Mei 2020) sulbar99news.com melansir berita berjudul "Fatmawati Klarifikasi Terkait Dirumahkannya Tiga Satpam RSUD Majene." Beliau (Fatmawati) mengungkapkan bahwa tiga satpam tersebut melakukan tindakan diskriminatif dengan meloloskan empat orang sedang dia sendiri dicegat dengan alasan mengikuti protap dan sudah melewati jam besuk.
Selanjutnya Tim Departemen Advokasi IPMMY melakukan penelusuran dan mengonfirmasi langsung kebenaran berita itu.
Pada 10 Mei tepatnya pukul 15.39 Wita, tim advokasi IPMMY berada di rumah salah satu anggota satpam bernama Hajar yang dirumahkan. Rumahnya terletak di Lingkungan Tunda samping gereja. Setelah mewawancarai Hajar tim IPMMY bergeser ke rumah Iwan di Lingkungan Timbo Timbo Kelurahan Pangngialiali. Tepat pukul 16.37 Wita bertemu dengan Iwan. Sedang Syukur tidak sempat ditemui karena kediamannya berada di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Hajar dan Iwan bahwa benar terjadi perumahan sejak tanggal 16 April. Tetapi surat resmi yang mereka terima dari pihak RSUD Majene No. 870/328/2020 perihal pemberian sanksi itu diterbitkan pada 20 April 2020.
Menurut penuturan Hajar dan Iwan kejadian ini berawal pada 15 April 2020 setelah meraka melarang istri bupati Majene untuk masuk membesuk istri mantan bupati. Alasan Hajar, Iwan dan Syukur melarang pembesuk karena mengikuti protap Covid-19 dan jadwal besuk yang ditetapkan pihak RSUD Majene.
Sementara, adanya empat orang yang mereka biarkan masuk lebih dulu karena mengikuti arahan dari RSUD bahwa pejabat, istri pejabat dan anak pejabat dikecualikan dalam protap dan jam besuk. Hajar dan Iwan mengakui tidak mengetahui bahwa yang ia cegat setelahnya adalah istri bupati Majene.
Setelah surat pemberian sanksi No.870/328/2020 Tanggal 20 April 2020 maka pada tanggal 1 Mei meraka dipanggil menghadap pihak RSUD Majene dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Hajar mengaku tidak mengetahui surat yang ia tanda tangani karena tergesa-gesa.
Hingga hari ini Hajar dan Syukur mengaku telah dirumahkan selama 25 hari tanpa kejelasan jenjang waktu perumahan tersebut.
2. Analisis Kasus
1). IPMMY menilai adanya ketidakpastian aturan yang ditetapkan oleh pihak RSUD Majene terkait pengecualian pembesuk.
2). Bahwa pihak RSUD Majene melakukan skorsing tanpa ada pelanggaran yang dilakukan oleh tiga satpam tersebut.
3). IPMMY menilai surat nomor 870/328/2020 perihal pemberian sanksi yang diterbitkan tanggal 20 April 2020 sepihak dan tidak mencantumkan jenis peraturan yang dilanggar oleh tiga satpam.
4). IPMMY menilai surat sanksi ketiga Satpam adalah pemberhentian tetap (tersirat).
5). IPMMY menilai surat sanksi tersebut cacat prosedural.
6). IPMMY menilai RSUD Majene telah mengebiri hak-hak dasar ketiga satpam dengan mengesampingkan asas demokrasi karena tidak merembukkan kepada pihak yang diberi sanksi.
3. Berdasarkan Analisis di Atas IPMMY Menyatakan Sikap:
1). Stop pemberhentian kerja secara sepihak.
2). Mendesak pihak RSUD Majene agar mencabut surat nomor 879/326/2020. Sekaligus meminta maaf kepada Ketiga satpam yang diberi sanksi.
3). Mendesak pihak RSUD Majene agar mempekerjakan kembali ketiga satpam tersebut.
4). Menghentikan pengecualian terhadap pembesuk.
4. Tanggapan Pihak RSUD Majene
Direktur RSUD Majene dr Yupie Handayani secara terpisah menyampaikan tanggapan atas kasus tiga satpam rumah sakit. Yupie mengirim surat elektronik mengklarifikasi kejadian yang berujung dirumahkannya tiga personil security di RSUD Majene, Senin (11/5/2020).
5. Berikut Surat Tanggapan Direktur RSUD Majene
"Saya selaku Direktur RSUD Majene, mengklarifikasi bahwa semua hal kejadian terkait diberikannya sanksi tiga orang satpam RSUD tidak ada hubungannya dengan pejabat mana pun. Apalagi ibu bupati. Sanksi ini semata-mata diberikan kepada ketiga satpam tersebut terkait kelalainnya dalam menjalankan tugas dan mematuhi aturan-aturan internal RSUD Majene.
Selaku satpam seharusnya merekalah yang menjaga agar aturan-aturan dijalankan. Sangatlah miris jika selaku yang menjaga tetapi merekalah yang justru malanggar aturan tersebut.
Sebelum kami pihak-pihak terkait yaitu Kasubag Umum dan Humas, selaku atasan dari satpam ini memberikan sanksi, kami melakukan pemanggilan ketiga satpam tersebut untuk didengarkan penjelasannya. Setelah didengarkan dan disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan cukup fatal dan berat, dimana mengabaikan mekanisme memutus mata rantai penularan Covid-19 yang selalu kami pihak kesehatan gaungkan dengan mengizinkan masuk orang untuk membesuk. Diputuskanlah untuk merumahkan satpam ini untuk sementara waktu sebagai efek jera bagi semuanya. Bahwa tidak boleh main-main dalam urusan memutus mata rantai penularan Covid 19 dan proses untuk memanggil kembali ketiga satpam tersebut sementara dilakukan.
Agak tersendat (proses pemanggilan kembali) karena fokus kami saat ini pada menyiapkan ruang infeksius control di RSUD Majene. Kasian ketiga satpan ini selalu jadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemarin dirumahkan akibat empat orang yang memaksa masuk untuk membesuk, sekarang lagi dilibatkan dalam sebuah berita. Semoga hal-hal ini tidak terulang kembali."
6. Pastikan akan Dipanggil Kembali
Direktur RSUD Majene Yupie Handayani memastikan ketiga satpam itu akan dipanggil kembali ke rumah sakit. Yupie mengatakan, saat ini pihak rumah sakit sudah membuat surat panggilan.
"Pasti dipanggil kembali, ini sementara dibuat surat pemanggilan ketiga satpam tersebut oleh Ibu Kasubag Umum dan Humas," kata Yupie yang dikonfirmasi via telepon. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin