MAMUJU, MASALEMBO.COM - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menegaskan pelaksanaan salat Jumat belum dibolehkan demi mencegah penularan Covid-19. Hal itu ia sampaikan saat rapat virtual Rabu (27/5/2020) bersama jajaran Kementerian Agama Sulbar, Kejaksaan Tinggi, Danrem 142 Tatag, Wakil Bupati Majene dan Pasangkayu, Ketua MUI, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Ali mengatakan, berdasarkan masukan dari para peserta rapat virtual, maka untuk pelaksanaan salat Jumat, 29 Mei 2020 belum bisa digelar di setiap masjid di wilayah Sulawesi Barat.
"Kami putuskan bahwa belum dapat melaksanakan salat Jumat berjamaah pada minggu ini. Kita tetap mengacu pada surat edaran yang lama untuk tetap salat Dzuhur di rumah saja," ujar Ali Baal.
Ali kemudian berharap agar masyarakat tetap bersabar, mudah-mudahan dalam bulan Juni ini sesuai prediksi, sudah bisa kembali salat Jumat di masjid.
Wakil Bupati Majene Lukman yang turut hadir di rapat jejaring online itu menyampaikan, Pemkab Majene lebih awal telah menggelar rapat terkait pelaksanaan ibadah Jumat untuk minggu ini. Pada intinya kata Lukman, Majene siap melaksanakan petunjuk Pemerintah Sulbar apapun itu terkait pelaksanaan salat Jumat.
Sementara Kajati Sulbar Darmawel Aswar berpandangan, bahwa saat ini Sulbar masih dalam pandemi Covid-19 yang trend belum menurun.
"Bila kita lihat trendnya, ini akan menjadi pertimbangan juga. Bila kita perbolehkan salat Jumat pada daerah tertentu, apa tidak akan ikut daerah lain juga untuk salat Jumat juga. Pertimbangan kami bahwa saat ini trend Covid-19 di Sulbar sedang naik, apa sudah siap segala fasilitas dan tenaga medis kita, bila tiba-tiba banyak yang terpapar," kata Darmawel.
Untuk itu, kata dia, perlu perhatian dan kehati-hatian bila mulai membuka masjid untuk salat Jumat. "Saran saya sebaiknya salat Jumatnya di masjid dibuka di bulan Juni saja, bila trendnya sudah mulai melandai menurut prediksi dari salah seorang profesor dari Unhas," ucap orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sulbar itu.
Sementara, Kepala Kemenag Sulbar Muflih B Fattah menyampaikan, menyikapi keinganan masyarakat muslim yang ada di Sulbar dan berdasarkan penyampaian dari Menteri Agama RI dimana sudah akan membuka beberapa masjid untuk dapat melaksnakan salat Jumat. Namuan, selanjutnya Muflih mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur untuk yang telah memutuskan pelaksanaan salat Jumat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dari MUI, mereka menyampaikan pertimbangan bahwa kondisi Covid-19 di Sulbar pada kenyataannnya belum menurun. Kesadaran dan disiplin masyarakat juga masih kurang terutama di tempat umum. Akan tetapi, di lain pihak umat Islam sangat merindukan untuk dapat salat Jumat dan berjamaah.
"Bila memang sudah diyakini bahwa di tempat tersebut sudah aman Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Bila masih rawan, sebaiknya kita menunggu sampai bulan Juni. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada bapak Gubernur terkait keputusan salat Jumat berjamaah," kata perwakilan MUI Sulbar. (*)
Adventorial