Indriana Mustapa (Ist)
Pernyataan Bawaslu menyusul viralnya sebuah video pernyataan dukungan oleh sejumlah kepala lingkungan di Majene kepada salah satu bakal pasangan calon Pilkada 2020.
Pimpinan Bawaslu Majene Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Idriana Mustafa, mengatakan, kepala lingkungan tidak masuk perangkat kelurahan dan tak ada aturan dalam Undang-Undang pemilu dan Pilkada yang melarang mereka mendukung salah satu bakal calon atau calon.
"Tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang kaling mendukung salah satu bacalon atau calon. Kami sementara masih mencari apakah ada aturan perda terkait netralitas kaling," kata Idriana, Senin (18/5/2020)
Terkait video kaling yang melakukan deklarasi mendukung salah satu bacalon, Idri mengatakan sampai saat ini belum ada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang ditetapkan KPU. Sehingga, kaling yang menyampaikan dukungan tak bisa dijerat kecuali jika ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami Bawaslu sementara melakukan pengawasan apakah ada ASN yang merangkap sebagai kaling," terang Indri via WhatsApp.
Kendati demikian, Indriana menghimbau agar para kaling tetap netral dalam Pilkada nanti. Ia mengingatkan jangan sampai ada kaling menggunakan fasilitas jabatan untuk mendukung salah satu calon. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin