Pelaku (duduk) usai diringkus Tim Passakka Polres Majene. (Foto: Humas Polda Sulbar)
Seperti kasus kejahatan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Majene. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ 83 /IV/2020/Polda Sulbar/Res Majene tanggal 19 April 2020.
Tim passaka Polres Majene kemudian mampu meringkus pelaku melalui pengembangan barang bukti dan informasi yang ada. Penangkapan pada Rabu (23/4/20) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, pelaku kejahatan pencurian sepeda motor itu kini telah diamankan oleh Tim Passaka Polres Majene.
Pelaku berinisial RS (39) salah satu warga Lingkungan Puawang Kelurahan Baruga Dhua, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene ini diamankan tim passaka di wilayah Wonomulyo Kabupaten Polman.
"Pelaku saat itu berniat melarikan diri ke Makassar namun berhasil digagalkan oleh Tim Passaka yang dipimpin oleh Briptu Mustakim," jelas Kasat Reskrim Polres Majene kepada Kabid Humas Polda Sulbar, Kamis (23/4/2020).
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda balade diamankan di Polres Majene. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin