Nahrul Fajri (Ist)
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD), Nahrul Fajri, Selasa (14/4/2020) sesaat usai bertemu 6 anggota DPRD Tanah Bumbu dari daerah pemilihan Tanah Bumbu 2 dalam rangka monitoring.
Manurut Nahrul, anggaran tersebut berasal dari dana desa yang bersumber dari APBN. Sedianya akan digunakan sebagai dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat di desa masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurutnya lagi, bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat yang tkurang mampu yang belum termasuk sebagai penerima bantuan yang diatur melalui program di lingkungan Kementerian Sosial
"Mereka yang tidak tercover oleh data Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial berdasarkan acuan kementerian yang membawahinya,” jelas Nahrul Fajri terkait para penerima BLT tersebut.
Saat ini, kata Nahril, dana desa yang ada di Pemkab Tanah Bumbu berjumlah Rp121 juta lebih. Dana tersebut akan ditransfer ke desa berdasarkan proporsi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undamgan. Sehingga pembagiannya bervariasi, minimal Rp780 juta dan maksimal Rp1,8 miliar.
“Selain BLT, anggaran dana desa itu digunakan dalam rangka untuk kebutuhan penanganan dan pencegahan Covid-19 di desa setempat,” jelasnya lagi. (*)
Laporan: Adi Putra
Editor: Harmegi Amin