Tampak 39 Napi meninggalkan Lapas Kelas II B Polewali. (Foto: Asrianto Suardi)
Sebagai wujud syukur atas pembebasan ini, seluruh napi langsung bersujud sebelum keluar dari dalam lapas. Suasana haru pun mewarnai pembebasan ini baik antara pegawai lapas maupun antara keluarga mereka saat bertemu.
Sejumlah napi telah dijemput oleh pihak keluarga namun adapula yang pulang sendiri.
Salah seorang napi asal Kabupaten Mamuju Prianto mengatakan, ia telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 5 bulan. Sebelumnya ia divonis oleh hakim selama 7 tahun atas kasus perlindungan anak.
"Alhamdulillah selama saya di lapas saya dibina dengan baik oleh pegawai. Utamanya Pak Kalapas dan Menteri Kemenkum HAM yang telah memberi kebebasan bagi kami. Banyak hal positif yang diajarkan," katanya girang.
Kepala Lapas Kelas II B Polewali Abdul Waris mengatakan, pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Tadi napi yang bebas ini kasusnya ada pidana umum dan pidana khusus. Terkait pidsus hukumannya harus di bawah 5 tahun," jelas Waris.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. Asimilasi tersebut akan dilaksanakan dengan Surat Keputusan Asimilasi yang diterbitkan Lapas.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. (*)
Penulis: Asrianto Suardi
Editor: Harmegi Amin