MAMUJU, MASALEMBO.COM - Razia kendaraan adalah salah satu agenda polisi yang rutin dilakukan untuk memantau kemungkinan pelanggaran lalu lintas.
Razia sendiri masih sering menuai pro dan kontra bagi masyarakat.
Hal tersebut salah satunya adalah masih adanya praktik razia ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Untuk mengetahuinya, kenali razia legal dan ilegal dengan mengetahui 5 syarat sah dari sebuah razia.
Syarat tersebut adalah, adanya papan pemberitahuan razia kendaraan, adanya surat tugas yang sah, adanya papan pemberitahuan warna kuning saat razia malam hari, petugas wajib pakai seragam dan atribut, dan hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang.
Jika tidak memenuhi persayaratan tersebut, bisa dipastikan itu razia ilegal.
Jika menemukan razia ilegal, kamu harus lapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM Polri).
Caranya mudah kok, bisa online juga.
Klik link pengaduan masyarakat ini, lalu isi lengkap formulir pengaduan dan submit.
Atau DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax. 021-7280 0947
E-mail. bagyanduan.divpropam@polri.go.id
Instagram. @layananpengaduanpropampolri
Call Center (hanya WA). 0813 8468 2019
Atau bisa juga lewat telepon ke nomor (021) 7393350/7218016.
Nah. pada Minggu, 15 Maret 2020, pukul 17.30 WITA, Polantas Polresta Mamuju berjumlah tiga orang melaksanakan razia di Jalan Arteri Mamuju.
Kurang lebih 5 kendaraan roda dua mendapati surat tilang. Rata-rata pelanggar ada yang tak menggunakan helm, berboncengan tiga dan adapula yang mengendarai kendaraan masih dibawah umur.
Penindakan yang dilakukan memang perlu diapresiasi. Namun, prosedur yang dilakukan disinyalir tidak sesuai SOP dalam razia kendaraan yakni tanpa adanya papan peringatan razia atau papan plang razia.
Saat ditemui salah satu oknum Polantas tersebut mengatakan, razia dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat bahwa di Jalan Arteri Mamuju seringkali terjadi pelanggaran lalulintas. (dir/red)