Firman K (Kades Pasangkayu)
"Sejak tahun 2018 saya ajukan pelepasan kawasan HL sebanyak 400 hektar, dan saya berharap kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan lebih baik lahan yang ada, dan menunggu kelanjutannya dari Kehutanan Provinsi untuk proses kelanjutannya," ungkapnya.
Untuk masyarakat yang masuk area HGU Perusahaan, Firman mengatakan agar kiranya bersabar untuk menunggu proses, karena menurutnya saat ini Pemerintah Desa sementara berjuang dan meminta ke Pemerintah Provinsi agar dapat dibebaskan dari area HGU.
"Kepada masyarakat yang berada dalam area HGU perusahaan agar kiranya bersabar, karena saat ini kami Pemerintah Desa telah berupaya untuk mencarikan solusi dan mengusulkan pembebasannya," ujarnya.
Sekedar diketahui, di Desa Lariang, terdapat delapan dusun yaitu Dusun Kalukumbeo, Marisa, Bukit Harapan, Kurondo, Kalping, Cahaya Siparappe, Samaturue, dan Dusun Siparappe. Beberapa dusun areanya masuk HGU perusahaan dan 1 dusun masuk dalam area HL yaitu Dusun Kalindu. (Eds/red)