MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Azis menilai penetapan dua tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun 2018, bukan prestasi Kejati Sulbar melainkan warisan kasus dari Kejati Sulsel.
"Itu bukan prestasi Kejati Sulbar tapi warisan dari Kejati Sulsel," kata Muslim, Kamis (12/3/2020).
Muslim menyebut, bisa dikatakan prestasi bila Kejati Sulbar terus menelusuri proses lanjutan pasca pemutusan kontrak proyek tersebut hingga dalang utamanya ditangkap.
Muslim membeberkan, dari pemutusan kontrak itu, ada SK yang dikeluarkan Gubernur Sulbar dengan menunjuk Kabid Bina Marga PUPR sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, yakni RG.
"RG ini ditunjuk sesuai SK untuk melanjutkan pekerjaan dari sisa anggaran yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih,” ujar Muslim.
Kata Muslim, dalam proses pelaksanaan lanjutan, KPA tidak menyerahkan kesisaan anggaran hasil pemutusan kontrak tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk diproses tender kembali sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Pepres) tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Justru, sebut Muslim, KPA melakukan proses penunjukan langsung saat itu. Maka ditunjuklah PT Ayunda Putri Mandiri sebagai pelaksana dan itupun tidak selesai dikerjakan di tahun yang sama.
Muslim meminta, Kejati segera memanggil dan memeriksa mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sulbar tersebut.
"Kejati jangan cuma berani menangkap sekelas ikan teri saja, sementara ikan Paus masih leluasa berkeliaran bebas," sindir Muslim.
Muslim mengingatkan, agar Kejati Sulbar jangan cuma fokus pada penggunaan uang muka saja, karena proses lanjutan pasca pemutusan kontrak tersebut sangat penting untuk ditelusuri.
Dan yang terpenting, kata Aktivis PMII ini, pada pekerjaan ruas jalan Salutambung-Urekang tahun 2019 yang dikawal tim pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pun hasilnya di lapangan amburadul.
Dia menilai pekerjaan proyek ruas jalan Salutambung-Urekang tahun anggaran 2019, diduga kuat syarat dengan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek itu dikerjakan CV. Zarwa Pentas Persada dengan pagu Rp 9.000.000.000,00.
"LAK minta agar Kejati segera menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif," beber Muslim.
Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Salutambung-Urekang Majene, tahun 2018.
Dimana proyek tersebut melekat pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua tersangka yakni Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali, H. Rahbin (42) dan Mohamad Imhal (44). Keduanya merupakan pelaksana kegiatan.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Mamuju, sejak Kamis 5 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Kedua tersangka diduga menyalagunakan uang muka pada proyek tersebut sebesar Rp 1.557.481.478, untuk kepentingan pribadinya.
Kejati kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-Ulundang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dir/red)