Masjid Syekh Abdul Mannan Salabose Kecamatan Banggae Majene. (Inet)
"Salat Jumat dilaksanakan, karena belum ada kami terima himbauan. Dari Kelurahan juga tidak ada pemberitahuan," kata Muhammad Gaus, Imam Masjid Syekh Abdul Mannan Salabose, Jumat (27/3/2020).
Kata Gaus, pihaknya tak melihat maklumat dari MUI Sulbar tentang penundaan salat Jumat dan digantikannya dengan salat duhur. Maklumat MUI Sulbar tersebut menyusul makin mewabahnya pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Wakil bupati Majene H Lukman yang dimintai tanggapan terkait maklumat ini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kepada MUI Kabupaten Majene. Hal itu kata Lukman, telah disepakati dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Tadi kami rapat dengan Forkopimda dan masalah ini kami serahkan ke MUI Kabupaten. Apakah Majene masuk dalam zona yang harus mengikuti maklumat MUI Sulbar, kami serahkan kepada MUI Kabupaten," ujar Lukman.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak Masalembo.com belum dapat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majene.
Sebelumnya, MUI Sulbar menerbitkan maklumat untuk meniadakan salat Jum’at pada tanggal 27 Maret 2020. Surat edaran ini terkait dengan antisipasi penyebaran wabah penyakit virus korona (Covid-19) di wilayah Sulawesi Barat. MUI Sulbar dalam edaran tersebut, menindak lanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi mewabahnya Covid-19. Selain itu, berdasarkan edaran gubernur Sulbar Nomor 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Sulbar dan surat gubernur Sulbar tentang penetapan status keadaan darurat bencana wabah virus Corona nomor 2500/730/III/2020 tanggal 16 Maret 2020.
Maklumat ini terbit ditanda tangani oleh Wakil Ketua MUI Sulbar KH Abdul Manna Usa dan Wakil Sekertaris Umum MUI Sulbar Nuryanto tanggal 26 Maret 2020.
Salah satu isi makumat itu MUI Sulbar menegaskan pelaksanaan Salat Jumat nantinya diganti dengan salah duhur di rumah masing-masing. Selain itu shalat fardu lima waktu, MUI Sulbar juga sarankan agar dilaksanakan di rumah masing-masing hinggal situasi aman dan berjalan normal.
Dalam maklumat tersebut MUI Sulbar juga menekankan agar Tabligh Akbar, Pengajian, Majelis Taklim, dan penenmaan jama’ah dari luar atau yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan untuk sementara waktu sampai keadaan normal kembali. Namun untuk azan, memperbolehkan tetap dikumandankan di setiap masjid sebagai pertanda masuknya waktu salat.
"Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil dari rapat bersama yang diadakan dengan Kapolda Sulawesi Barat, Kabinda, tokoh ulama dan sejumlah surat tekait. Ketua Badan Pengurus Dewan Masjid Sulawesi Barat," demikian kutipan dari maklumat tersebut. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin