Tersangka pelaku curat (duduk pakai handuk) saat diinterogasi petugas kepolisian Polres Matra Pasangkayu. (Edison S/Masalembo.com)
Pelaku inisial M.Y umur 37 tahun adalah seorang pria yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia telah berhasil ditangkap oleh Satres Polsek Pasangkayu saat mencoba melintas di Kabupatrn Pasangkayu dengan menggunakan bus angkutan Trans Sulawesi.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di jalan Trans Sulawesi Kota Pasangkayu setelah kami mendapatkan kabar bahwa pelaku saat ini telah menjadi sopir salah satu bus Trans Sulawesi dan akan melintas di Wilayah Kabupaten Pasangkayu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman,SH, saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Usman juga menjelaskan bahwa menurut kesaksian pelaku, dia telah melakukan aksinya di Kabupaten Pasangkayu di dua tempat yaitu di RSUD Ako' Desa Ako' dengan modus sebagai pengunjung dan di Kelurahan Martajaya dengan mencungkil rumah warga.
"Atas kesaksiannya, pelaku mengaku telah mengambil 2 unit HP dngan TKP di RSUD Ako' Desa Ako' dan 4 unit laptop yang TKP-nya di Kelurahan Martajaya," jelasnya.
Selain itu, Usman menambahkan bahwa untuk barang-bukti yang telah diambil akan dilakukan pengembangan. Dan menurutnya bahwa sesuai dengan pengakuan pelaku, semua barang yang telah berhasil diambil dijualnya di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kami akan lakukan pengembangan ke Kota Palu untuk mencari semua BB (barang bukti) yang telah dijual pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara. (Eds/red)