Bupati Fahmi Massiara saat meresmikan program penanganan permukiman kumuh di Kelurahan Ragas Majene. (Foto: Azwar untuk Masalembo.com)
Turut hadir di kesempatan ini Wakil Bupati Haji Lukman, Ketua DPRD Salmawati dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat Abdul Rahman Y, ST.
Selain itu hadir pula Kepala BPN Majene, Ketua Tim Penggerak PKK Fatmawati, para Staf Ahli dan Asisten serta sejumlah Pimpinan OPD dan Camat Banggae dan pemerintah Kelurahan setempat.
Bupati Fahmi Massiara dalam sambutannya mengatakan, penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 hektar atau lebih adalah kewenangan pemerintah pusat. Sementara luas 10 sampai 15 hektar kewenangan pemerintah provinsi dan luas di bawah 5 hektar adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten. Tetapi meski demikian, masalah pemukiman kumuh kata Fahmi adalah tanggung jawab bersama.
Orang nomor satu di Majene ini mengatakan, penataan permukiman kumuh di Rangas berupa pembangunan infrastruktur dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp7,3 miliar lebih, terdiri dari pekerjaan penjemuran ikan, drainase dan pembangunan jalan rabat beton.
"Melalui program rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) yang berlokasi di keluhan Rangas, kami berharap kepada masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan baik.
Semoga program kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk menuju tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar di Kabupaten Majene," ucap Fahmi.
Fahmi mengakui, Pemkab Majene bersyukur telah mendapat banyak bantuan dari kermenterian PUPR melalui balai atau langsung melalui Program Pemberdayaan termasuk RP2KPKP. Harap Fahmi, program ini berjalan baik dan bermuara pada kesejahteraan masyarkat.
"Kami berharap agar dapat juga dibantu dari Pihak Satker Provinsi yaitu penataan alun-alun pada lapangan yang ada di semua kecamatan di Kabupaten Majene layaknya alun-alun yang ada di Kota Parepare, sehingga dapat menjadi sarana rekreasi dan bersantai bagi warga Majene maupun diluar Majene," ujar Fahmi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulbar Abdul Rahman mengatakan, program RPJPN tahun 2005-2025 adalah terwujudnya kota layak huni. Maka melalui persetujuan Bupati Majene sehingga akhirnya penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Rangas dapat terlaksana.
"Kerjasama yang terjalin selama ini diharapkan tetap dapat terlaksana dengan baik melalui Bapeda Majene," ucapnya.
Rahman menjelaskan, penanganan kawasan kumuh membutuhkan keterlibatan banyak pihak atau multisektor, bersifat kolaboratif, dan membutuhkan banyak dana, termasuk di dalamnya para pemangku kepentingan di Provinsi dan Kabupaten serta memerlukan keberlanjutan dalam penanganannya.
Kata dia, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan melalui pembangunan infrastruktur serta memastikan agar keberlanjutan peningkatan kualitas permukiman kumuh, maka pihak-pihak yang berkaitan erat khususnya masyarakat serta pemerintah daerah dapat menjaga dan merawat serta memanfaatkan infrastruktur yang sudah terbangun. Sehingga, pada akhirnya permukiman kumuh seluas 38.341 hektar yang ada di Indonesia khususnya di kawasan pesisir di Kelurahan Rangas seluas 9,55 Hektar dapat terselesaikan dengan tuntas.
"Saya berharap program ini dapat berlanjut sampai ke Tahun 2024 untuk mensukseskan program nasional penaganan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Majene," pungkas Rahman. (har/red)