Bupati Majene Fahmi Massiara usai menerima rekomendasi penggunaan peta untuk RDTR. (Foto: Sufyan Ilbas untuk Masalembo.com) |
RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang kabupaten atau kota yang merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
Menurut Fahmi di kesempatan ini, kebutuhan akan ruang sebagai wadah kegiatan pembangunan dirasakan semakin meningkat. Hal ini disebabkan makin meningkatnya jumlah dan jenis kegiatan pembangunan yang membutuhkan ruang. Maka, keberadaan kebijakan tentang tata ruang dan peruntukan lahan sebagai arahan perencanaan dapat mencegah terjadinya ketidaksinkronan dalam implementasi pemanfaatan ruang.
"Mengantisipasi ketidaksinkronan ruang tersebut maka Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Majene 2012-2032," ucap Fahmi.
Menindaklanjuti Perda RTRW tersebut, maka dalam rangka penataan ruang kota untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan ruang di masa mendatang, maka upaya penataan ruang kawasan perkotaan menjadi sangat penting sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pola ruang yang seimbang, teratur, dan terarah dengan menekankan pada keseimbangan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Bertolak dari hal tersebut dikaitkan dengan dinamika perkembangan kawasan perkotaan Majene secara khusus, dimana terjadi perkembangan Kota Majene berimplikasi pada meningkatnya permintaan lahan yang berakibat pula pada perubahan fungsi lahan pertanian potensial menjadi lahan untuk aktivitas perkotaan, maka sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya problematika perkotaan yang lebih sulit untuk ditanggulangi di masa mendatang maka diperlukan adanya rencana penataan ruang yang bersifat lebih operasional untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di kota Majene dalam hal ini dokumen RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan," ucap Fahmi dalam sambutannya.
Dijelaskan, perencanaan dan pembangunan tidaklah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, namun keterlibatan atau partisipasi semua pihak sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian indikator pembangunan. Partisipasi semua pihak dimulai dari proses perencanaan, evaluasi, dan proses pelaksanaan pembangunan itu sendiri, bahkan lebih jauh lagi adanya partisipasi dalam memelihara hasil-hasil pembangunan.
"Untuk itu perencanaan harus menjadi milik bersama, harus ada rasa memiliki oleh semua pihak, sehingga keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan dapat terjaga," ucapnya.
Fahmi mengucapkan terima kasih kepada tim supervisi Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIS atas perhatian yang diberikan kepada Kabupaten Majene. "Ini sangat bermanfaat dan membantu kami dalam mewujudkan kawasan perkotaan Majene sebagai pusat kegiatan pendidikan Sulawesi Barat, pusat pemerintahan, serta pusat perdagangan dan jasa berskala regional dalam ruang yang aman, nyaman dan produktif dan berkelanjutan," cetus Fahmi. (red)