MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan, layanan nomor whatsapp lapor polisi nakal sangat direpon baik oleh masyarakat, namun pelapor perlu mengikuti mekanisme cara melapor yang benar.
Mekanisme tersebut dilakukam karena banyaknya respon positif dari para masyarakat bahkan netizen. Namun masih ada masukan dan tanggapan bernada kecewa lantaran nomor kontak pelayanan tersebut berlaku khusus wilayah hukum Polda Sulbar bukan se-nusantara.
Menanggapi masukan tersebut, Arvan menjelaskan, pelayanan "Lapor Polisi Nakal" secara umum bahwa adanya batas wilayah hukum sehingga membuat hal tersebut terjadi.
"Namun yang perlu kita cermati bahwa masyarakat jaman sekarang menginginkan layanan Kepolisian yang lebih mudah, praktis dan tidak bertele tele," jelas Arvan, Rabu (1/1/2020).
Arvan mengatakan, hal ini pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan sehingga Propam Polda Sulbar meluncurkan dan mensosialisasikan nomor kontak ke masyarakat, disamping tentunya membantu peningkatan pengawasan terhadap Polri yang juga merupakan salah satu dari tujuh program prioritas Kapolri baru.
"Sampai dengan saat ini layanan nomor kontak telah berjalan lancar dan perlu saya sampaikan bahwa saya jamin laporan akan direspon secara cepat dengan catatan mengikuti petunjuk yang kami sampaikan lewat broadcast whatsapp (WA)," ucapnya.
Arvan menambahkan, masyarakat ataupun netizen yang tidak mengikuti cara mekanisme pelaporan tidak akan direspon.
"Kami tidak respon bila tidak mengisi daftar yang telah kami broadcast," tambahnya.
Arvan berharap, selaku Kabid Propam yang langsung mengendalikan layanan nomor tersebut adalah semakin mempersempit ruang gerak bagi polisi-polisi yang bekerja tidak profesional (polisi nakal), sehingga secara tidak langsung mendorong setiap insan Polri yang bertugas di wilayah Sulbar bekerja dan berprilaku baik sebagaimana pedoman hidup pers Polri yaitu Tribrata dan Catur Prasetya.
"Ini adalah terobosan kreatif yang kami laksanakan dan langsung bersentuhan ke publik," tutup Arvan.
Berikut cara melapor polisi nakal melalui WA : 081218150098
Nama lengkap :
Alamat anda:
Jenis kelamin:
Status : ( pilih... lajang, beristri, bersuami, janda, duda. Isi sesuai status anda).
Yang saudara laporkan oknum polisi :
Nama:
Pangkat:
Kesatuan:
Polda :
Jika oknum polisi tersebut tidak kenal tidak perlu diisi. Namun didukung dengan bukti-bukti lain seperti photo, nomer plat kendaraan bermotor yang dilaporlan, nomer dinding mobilnya dan lainnya.
Status hubungan anda dengan oknum polisi tersebut (pilih)
1. Suami istri
2. Pacaran
3. Teman lama sejak (Diisi tahunnya )
4. Baru kenal sejak (Diisi tahunnya)
5. Saudara kandung
6. Saudara tiri
7. Saudara jauh/ family
8. Tidak kenal sama sekali
9. baru kenal/ tahu setelah kejadian
Kasus yang mau dilaporkan:
1. TKP:
2. Kasus apa:
3. Kronologis singkat: (Tulis secara singkat kejadiannya)
Saksi : (Sebutkan siapa nama orang yang bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan saudara nantinya).
Nomor hp saksi : (yang aktif dan diusahakan bisa whatsapp (WA). Jika tidak ada WA, maka nomor hp yang bisa diajak komunikasi langsung)
Tuntutan anda kepada polisi tersebut ? (Pilih)
1. Tuntut Pidana
2. Tindak internal
3. Ganti rugi
4. Permintaan maaf
5. Lain-lain, sebutkan.
Ttd
(Nama lengkap)
Diisi sesuai urutan, jika nanti Propam kurang jelas akan ditanyakan lanjut.
Pelapor juga wajib menyertakan:
1. Photo KTP asli ( di photo langsung melalui hp anda sebagai pelapor, bukan photo lama)
2. Photo selfi pelapor terbaru/saat ini.
3. Photo oknum polisi yang dilaporkan
4. Photo yang berhubungan dengan yang dilaporkan.
5. Video rekaman.
Catatan : point 1,2,3 wajib diisi, point 4 dan 5 jika tidak ada tidak masalah.
Pelapor perlu mengetahui bahwa Propam Sulbar tidak melayani komunikasi diluar peruntukan layanan chat WA, jika terjadi maka nomor akan diblock. (dir/red)