Suasana penyerahan berkas pendaftaran PPK di kantor KPU Pasangkayu. (Edison S/Masalembo.com)
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad, sejak dibuka registrasi berbasis online, sampai saat ini pendaftar mencapai angka 292 orang namun yang menyerahkan berkas pendaftaran baru 175 orang. Ini di luar espektasi KPU Pasangkayu.
"Sebenarnya kami memperkirakan pendaftar ini hanya diangka 200, tetapi yang melakukan registrasi online ini sudah 292 orang,” sebutnya.
Dapat dipastikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran PPK tidak akan dilakukan oleh KPU Pasangkayu berdasarkan data register pendaftar PPK seluruh kecamatan se Kabupaten Pasangkayu telah melebihi ambang batas kebutuhan atau minimal sebanyak 2 kali dari jumlah kebutuhan di tiap kecamatan dengan rincian rekapitulasi pendaftaran saat ini, antara lain :
1. Kec. Sarjo / 12 orang
2. Kec. Bambaira / 17 orang
3. Kec. Bambalamotu / 15 orang
4. Kec. Pasangkayu / 20 orang
5. Kec. Pedongga / 11 orang
6. Kec. Tikus raya / 17 orang
7. Kec. Lariang / 13 orang
8. Kec. Bulutaba / 19 orang
9. Kec. Baras / 14 orang
10. Kec. Sarudu / 10 orang
11. Kec. Dapurang / 16 orang
12. Kec. Duripoku / 11 orang
Ditempat lain, Harlywood Suly Junior salah satu komisioner KPU Pasangkayu Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu menghimbau kepada seluruh pendaftar yang telah melakukan registrasi online agar segera menyerahkan berkas ke KPU Pasangkayu paling lambat Hari ini, jumat tanggal 24 Januari 2020. Kami tetap menunggu seluruh pendaftar yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran sampai jam 24.00 wita karna ini adalah Hari terakhir batas penyerahan berkas pendaftaran PPK. (Eds/adv)