Tampak Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan di sela RDP di gedung DPRD Majene, Rabu 28 Januari 2020. (Egi/Masalembo.com)
Sekedar untuk diketahui, Sistem Rujukan Terintegrsi (SISRUTE) merupakan sebuah aplikasi untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan antar Fasilitas Kesehatan. Sesuai dengan surat Direktorat Pelayanan Kesehatan kementerian kesehatan nomor YR.04.02/III/6014/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang penggunaan SISRUTE di seluruh faskes lingkup provinsi, sebagai sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan terpadu berbasis IT, meningkatkan kinerja faskes dengan digitalisasi IT e-rujukan dan untuk mempercepat proses rujukan dan rujuk balik sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi fasyankes.
SISRUTE sebagaimana maksud di atas untuk mempercepat proses pelayanan dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Namun justru dirasakan berbeda oleh pihak legisltif di Kabupaten Majene.
Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan ihwal SISRUTE ini, disebut biang kerok lambannya penanganan pasien emergency dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Karena itu pihaknya meminta SISRUTE segera dihentikan dan kembali pada sistem rujukan manual.
"Dulu-dulu tidak ada kasus seperti ini, nanti setelah ada mahluk yang namanya rujuk online ini baru ada kejadian begini," kata Adi Ahsan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan Dewan Majene bersama Komisi III DPRD Majene, pihak Rumah Sakit dan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS, Rabu (28/1/2020) pagi.
Pihak Manajemen RSUD Kabupaten Majene yang dihadiri langsung Direkturnya dr Yupie Handayani akhirnya menyetujui penghentikan sistem rujukan online yang belakangan ini diterapkan di seluruh Puskesmas ke RSUD Majene. Namun, rujukan SISRUTE yang disetujui untuk dihentikan, hanya untuk pasien yang bersifat emergency (sangat darurat) dalam lingkup Majene. Yupie mengatakan, untuk proses tindak lanjut ke luar daerah Majene tidak mungkin tanpa SISRUTE yang kini sedang diberlakukan secara nasional.
"Sampai sejauh ini kami tidak pernah menolak pasien, baik itu datang melalui SISRUTE maupun yang tanpa melalui SISRUTE. Kami tidak pernah melakukan penolakan dalam proses rujukan. Selalu ada solusi yang bisa kami berikan," kata Yupie.
Yupie menjelaskan, terkait SISRUTE pihaknya mempunyai pengalaman bahwa ada dua pasien yang dirujuk ke RSUD Kabupaten Majene dari Puskesmas, meski yang dilaporkan melalui aplikasi berbeda dengan dengan yang datang ke Rumah Sakit namun mereka tetap memberikan pelayanan dan tidak mengembalikkan pasien tersebug ke Puskesmas.
"Masalah SISRUTE online ini sebenarnya bisa untuk kita manualkan untuk daerah Kabupaten Majene tidak ada masalah, namun jika keluar daerah misalnya ke Kota Makassar akan menjadi masalah besar jika tidak melalui SISRUTE," ucap Yupie.
Mantan Kepala Puskesmas Banggae I ini lalu memberikan ilustrasi, jika seorang pasien dari RSUD Majene dibawa ke Makassar tanpa melalui SISRUTE maka semua Rumah Sakit rujukan di Makassar akan menolak sebab tidak menyampaikan kondisi pasien sebelumnya dan belum ada rumah sakit yang menyatakan siap untuk menerima.
"Kalau kami dari RSUD Majene tujuan sasaran kami misalnya adalah Rumah Sakit Awal Bros, kalau kami kesana tidak melewati sistem rute pasti RS Awal Bros tidak menerima karena kami belum menyampaikan kondisi pasien dan Rumah Sakit Awal Bros belum menyatakan siap menerima," terang Yupie.
Wakil Ketua DPRD Adi Ahsan yang memimpin RDP di ruang paripurna mengatakan, tidak ingin melihat dan kembali menerima laporan masyarakat ada pasien emergancy yang tidak segera tertangani sebab Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) secara online. Ia meminta Kepala Puskesmas yang hadir di ruangan tersebut untuk segera merujuk pasien yang benar-benar emergancy ke Rumah Sakit. (har/red)