MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dinilai lakukan pelanggaran kode etik ASN, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Oktavianus, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Oktavianus dari Sekretaris Perdagangan setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Mamuju yang kemudian diteruskan kepada Tim Majelis Pertimbangan Hukuman disiplin ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H. Suaib selaku Ketua Tim Majelis Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN Mamuju mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara, sebagai dasar LHP Inspektorat Mamuju nomor 356/314/XI/2019, tanggal 26 November 2019, tentang pelanggaran disiplin ASN atas nama Oktovianus.
Suaib menjelaskan, Oktavianus melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Ia dengan sengaja mempertontonkan dihadapan umum keterlibatannya dalam politik praktis dengan menampilkan tagline salah satu bakal calon kontestan Pilkada dan itu dilakukan dalam kegiatan devile dalam rangka memperingati hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia.
Suaib menambahkan, dari hasil rekomendasi tim majelis inilah yang diteruskan kepada pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Mamuju yang akhirnya memberikan sanksi pelanggaran berat dengan pembebasan dari jabatannya sebagai Sekretaris Perdagangan dan digantikan oleh Hj. Imelda Pababari, SE. (dir)