Kota Kabupaten Mamuju. (Foto: Humas Setda Mamuju)
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappepan Kabupaten Mamuju
Erick Ady Novendra mengatakan, dirinya bersama tim telah menghabiskan waktu sekira hampir 2 tahun untuk dapat mengurai benang kusut RTRW yang saat pertama diterimanya sama sekali belum tervalidasi oleh Badan Informasi Geospasial.
Baca juga: Ketua Tim Komite I DPD RI yakin Mamuju akan Terbentuk Jadi Kota
Bahkan saat itu, belum ada validasi dari KLH provinsi, serta belum dibahas untuk diteruskan ke pembahasan di tingkat lintas kementerian. Namun, dengan kegigihan dan termotivasi keinginan menciptakan data base rencana pembangunan yang tertata rapi dari pusat hingga ke daerah maka pejabat yang berlatar belakang local autonomy collage (LAC) Tachikawa Jepang ini terus mendorong rancangan RTRW hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Dirjen Tata Ruang.
"Sekarang dokumennya telah ditandatangan dan telah diserahkan ke dewan, tinggal menunggu pengesahannya untuk diterbitkan menjadi Perda," kata Erick, Selasa, 3 Desember 2019.
"Semoga bisa segera karena ini adalah pintu masuk investasi sekaligus adalah jalan untuk merubah status Mamuju menjadi Kota," pungkas Erick. (rls/red)