Tersangka (duduk depan) ditahan di Mapolres Mamuju Utara. (Edison S)
Tersangka berinisial ADR (26) beralamat di Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah itu dia dibawa ke Mapolres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito mengatakan, tersangka pelaku pencurian spesialis jok motor ini pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Kota Parepare. Dia juga dan pernah melakukan aksi pencurian dengan model yang sama di wilayah hukum Polres Mamuju.
"Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit HP merk Real Me 5 Pro warna biru dan Samsung Lipat," ujar Rubertus.
"Untuk pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya. (eds/har)