MATRA, MASALEMBO.COM - Polres Mamuju Utara (Matra) memusnahkan ratusan minuman keras (miras) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Pemusnaan itu dilaksanakan di Baruga Panaluan Mapolres Matra, Kamis, (19/12/2019).
Turut hadir, Kapolres Matra AKBP Leo H. Siagian didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Dandim 1427 Pasangkayu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan serentak menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Hal tersebut dimaksudkan guna meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannnya perayaan natal dan tahun baru
Kapolres Mamuju Utara AKBP Leo H. Siagian menjelaskan, dari giat hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Matra berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga dos bir bintang, dua dos topi raja, satu anggur putih merk Marten, 16 batang petasan, satu dos Vodka merk Napoly, lima dos bir anker putih, tiga dos bir anker hitam, satu jerigen isi 35 liter miras jenis cap tikus, satu jerigen isi 25 liter miras jenis ballo,
24 botol bir putih dan lima botol bir hitam.
Selain menyita barang bukti miras, Polres Matra juga telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 17 Desember 2019, pukul 02.30 Wita, di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari Maju Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Pasangkayu, masing-masing inisial S, DR, AS dan AR.
Barang bukti yang diamankan 11 sachet plastik bening berisi sabu, 32 sachet plastik klip kosong, satu buah kaca pirex berisi sisa pakai sabu, enam buah korek api gas, enam buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu set alat bong, satu unit handphone android merk Realme warna hitam dan satu unit samsung Duos warna putih.
"Dari kasus ini, kita masih melakukan pengembangan lebih. Tiga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Matra," tutupnya. (dir/red)