Mamuju, Masalembo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna Penyerahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu, (4/12)
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abdul Rahim tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Enny Angraeni Anwar, serta jajaran anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lima Ranperda yang resmi diserah terimakan tersebut yaitu, tentang Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, Perubahan RPJMD Sulbar tahun 2017-2022, pembentukan Rencana Pembangunan Industri di Sulbar tahun 2019-2039, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. RahIm menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan tata tertib DPRD menjelaskan bahwa ranperda dilakukan melalui dua tahapan, pada tahapan pertama Ranperda yang berasal dari kepala daerah, diawali dengan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna.
“Setelah melalui pembahasan dan penyerahan lima ranperda ini, berdasarkan surat rekomendasi dari Baperpemda, maka Bamus PRD menindaklanjuti dan menyepakati jadwal pembahasan serta menyetujui lima ranperda yang akan dibahas dalam rapat pansus DPRD Sulbar,” tandas Rahim.
Sementara itu ditempat yang sama Wagub Enny Anggraeni Anwar, dalam sambutannya menyampaikan, pengajuan kelima ranperda tersebut merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan provinsi, yang kesemuanya bertujuan untuk memenuhi hak warga di segala sektor atau bidang melalui kebijakan dengan berpihak pada masyarakat.
“Terkait ranperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha ini,diharapkan akan mampu memberikan kontribusi dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Barat,” tutur Enny. (adv)