MATENG, MASALEMBO.COM - Demi memuluskan persoalan yang tengah menjeratnya, terdakwa kasus penimbunan BBM, Ansari Latif alias Brekele, diduga mencari kambing hitam.
Melalui Kuasa Hukum Terdakwa Brekele, Irwin, SH, menuding Polsek Karossa yakni adanya uang yang mengalir atau dugaan pungli senilai Rp.350/liter.
Menurut Irwin, hal itu sesuai keterangan saksi Anca pengelola SPBU di persidangan.
Dimana Irwin mengatakan, setiap pembelian dalam bentuk jerigen atau tangki modifikasi dikenakan Rp. 350, oleh Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi.
Menjawab tudingan itu, Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi hanya berserah diri kepada Allah. Dia menegaskan, apa yang ditudingkan itu bahwa ada Rp 350 mengalir ke Polsek Karossa itu tidak benar.
Mukhtar mengatakan, terdakwa Brekele mencari 'kambing hitam' dengan menyerang Institusi Kepolisian dalam hal ini Polsek Karossa.
"Brekele ini berusaha mencari 'kambing hitam' atas terungkapnya dia (terdakwa) selaku penimbun BBM," ucapnya, Selasa (3/12/2019).
Mukhtar menjelaskan, penangkapan terdakwa Brekele pada saat itu atas laporan dan desakan dari masyarakat Karossa.
"Saat di SPBU, si Brekele ribut dan melarang kendaraan roda dua dan empat untuk mengisi BBM. Apa maksudnya dia (terdakwa) melarang ?. Nah kemudian masyarakakt datang melapor ke Kantor Polsek bahwa di SPBU ada keributan. Kami pun turun ke TKP. Demi mencegah konflik sosial, saya terpaksa harus mengambil tindakan atas desakan masyarakat tersebut serta dari laporan masyarakat pula yang menyampaikan bahwa Brekele ini sering memonopoli BBM, di rumahnya banyak tangki modifikasi dan jerigen. Kami kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tangki yang sudah di modifikasi dan ratusan jerigen," terang Mukhtar.
"Kami kemudian melakukan penelusuran, ternyata terdakwa Brekele sering memonopoli BBM bersudsidi untuk diperjual belikan kepada langganannya atau partai banyak demi mencari keuntungan," tambah Mukhtar.
Terdakwa Brekele ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia diduga melanggar pasal 55 subsider pasal 53 huruf c.
Dalam pasal 53 menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Sementara dalam pasal 55 disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dihukum dengan denda sebesar Rp 6 miliar dan kurungan selama enam tahun. (dir)