MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kasus penimbunan BBM dengan terdakwa Ansari Latief alias Brekele, terus menggelinding. Nama Institusi Polri dalam hal ini Polsek Karossa pun ikut terseret untuk mencari 'kambing hitam'.
Kesaksian pengelola SPBU Anca sebagai saksi di persidangan menyebut ada fee yang mengalir ke Polsek Karossa Rp 350/liter.
Hal itu kemudian dibantah secara tegas oleh Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi.
Mukhtar mempersilahkan pihak SPBU Karossa menunjukkan bukti atas tudingan yang dimaksud. "Silahkan dibuktikan," tegas Mukhtar, Selasa (3/12/2019).
Bila hal itu tidak bisa dibuktikan, maka Kapolsek Karossa rencananya akan melaporkan balik dengan dasar pencemaran nama baik.
"Yang pasti, kalau laporan mereka tidak terbukti nantinya kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," kata Mukhtar.
Mukhtar menilai apa yang diungkapkan Anca seakan membangun opini guna mencari 'kambing hitam' agar bisa meloloskan terdakwa. (dir)