MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 550 gram yang hendak dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Sulawesi Barat, pada Senin, 16 Desember 2019.
Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol Drs. Kennedy mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya menyelidiki peredaran sabu dari Malaysia menuju Sulbar melalui jalur laut, pelabuhan Pare-pare.
"Hasil penyelidikan, tim mengamankan dua tersangka yang sedang menaiki mobil Cayla. Pelaku diamankan di Polman saat dilakukan penggeledahan," kata Kennedy, Selasa (17/12/2019).
Saat menggeledah mobil pelaku, petugas menemukan Termos yang berisi gula dan kopi di bagasi mobil.
Ketika dibuka, ditemukan sabu seberat 550 gram yang dikemas dibawa termos.
"Keterangan dari kedua tersangka barang sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di Sulawesi Barat," ujar Kennedy.
Dalam kasus ini, BNN menangkap dua tersangka yakni, EM dan AD.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 11 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 550 gram, tiga unit handphone milik para tersangka, satu unit mobil dan dua dompet.
"Kedua tersangka diancam dan dijerat pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Kennedy.
Kennedy menambahkan, peran dari kedua tersangka sebagai kurir. (dir/red)