H. Suaib menyerahkan pataka ke pengurus Korpri unit Tapalang Barat. (Foto: Humas Setda Mamuju)
Ia menggambarkan, kebebasan yang begitu terbuka di media sosial terkadang masih dijadikan ruang untuk berkomunikasi negatif dan sering disalah gunakan oleh oknum tertentu, tidak terkecuali anggota Korpri. "Saya tegaskan di kesempatan ini, hati-hati bermedsos, selain dapat melanggar etika sebagai ASN juga lebih fatal melanggar Undang-Undang ITE. Tentu akan banyak resiko yang akan ditanggung," kata Suaib.
Masih oleh Suaib, kedepannya akan banyak momentum yang akan dihadapi dan menguji integritas dan loyalitas ASN. Uuntuk itu ia berharap agar semua anggota Korpri dapat merapatkan barisan untuk bersama-sama saling rangkul dan saling mendukung demi melanjutkan agenda pembangunan.
Berikut Formatur Dewan Pengurus Korpri Unit Kecamatan Tapalang Barat Tahun 2019-2024:
1. Penasehat : Camat Tapalang Barat
2. Ketua : Hilal Alwi S.Ag. S.Pdi
3. Wakil ketua : Endang, S.Kep.NS
4. Sekretaris : Hj. Triswaty N. SE
5. Bendahara : Hasura, S. Pd.
(rls/red)