Iptu Dedi Yulianto. (Ist)
Kepala Desa Sepakua, Daniel K, diduga menyelewengkan dana senilai Rp245 juta dari beberapa item kegiatan anggaran pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut, terdapat empat item kegiatan yang diduga fiktif. Diantaranya pembagunan jembatan Dusun Ambabang, Pipanisasi Dusun Tanete, pemeliharan irigasi Dusun Langkea’ dan pemberdayaan Posyandu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, dari empat kegiatan itu semuanya fiktif. Dananya sudah dicairkan namun tidak ada pekerjaan fisik. Dari empat item pekerjaan tersebut kerugian senilai Rp160 juta.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan, beberapa pekerjaan mengalami pengurangan volume. Seperti rabat beton Dusun Langkea, Dusun Kira dan Dusun Salunata, talud Dusun Dalmas dan Dusun Pena’ dan anggaran kegiatan pelatihan perangkat desa. "Pekerjaan yang kekurangan volume senilai Rp85 juta,” ungkap Dedi Yulianto, Senin (18/11/2019).
Total kerugian negara berdasarkan hasil audit pemeriksa keuangan kata Dedi, senilai Rp245 juta.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sepakuan ini, mulai naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2019. Kemudian November 2019 melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Kepala Desa Sepakuan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus tersebut akan ke Kejaksaan Negeri Mamasa untuk proses selanjutnya. (fre/har)