Pasangkayu, Masalembo.com - Operasi Zebra Siamasei 2019 sudah selesai digelar selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Satlantas Polres Mamuju Utara (Matra) telah menindak 138 pengendara yang melanggar dalam gelaran Operasi Zebra Siamasei kali ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Matra Iptu Muhammad Nur.
Dengan pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua dan empat.
Namun, para pengendara yang terjaring dalam gelaran Operasi Zebra Siamasei memiliki perbedaan pelanggaran.
Menurut Nur, kebanyakan pengendara yang ditindak karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya dan melawan arus.
"Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus masih jadi prioritas," tutur Nur saat menggelar release hasil operasi zebra di Polres Matra.
Nur menyadari masih banyak pengendara berusaha menghindari razia petugas dengan cara melawan arus.
Hal tersebut disayangkan oleh Nur, karena dengan kejadian itu dapat mencelakakan dan merugikan pengendara lain.
"Saran kami pelanggaran jangan sampai naik ke tindak pidana, melawan arus bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa jadi tindak pidana," jelas Nur.
"Hadapi pelanggaran karena hanya sanksi tilang, jangan aneh-aneh karena bisa fatal," pungkasnya.
Selama operasi Zebra, lanjut Nut, satlantas Polres Matra lebih mengedepankan penindakan
Dia memgatakan, untuk pengguna lalu lintas di Kabupaten Passngkayu masih perlu dilakukan pembinaan secara khusus melalui kegiatan preemtif dan preventif.
Nur berharap, menjelang akhir tahun 2019, tentunya akan ada peningkatan kendaraan bermotor dan perlu diantisipasi melalui tindakan persuasif yang diawali dengan kegiatan preemtif dan preventif maupun penertiban sejak dini.
Berikut 138 penindakan selama Operasi Zebra Polres Matra diantaranya, barang bukti 33 kendaraan roda dua, 35 kendaraan roda empat, 71 STNK dan 49 SIM. (dir)