PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kepolisian di Kabupaten Pasangkayu berhasil menangkap pelaku curanmor dan curnik yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara (Matra).
Sebelum ditangkap, polisi melakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu. Pelaku Roby Rafli (29), warga Dusun Renggeang, Desa Renggeang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali ini berhasil ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tampaure, Pasangkayu pada Minggu (24/11/2019), dini hari.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH, menjelaskan, pengakuan pelaku saat diinterogasi, aksinya dilakukan seorang diri. Pelaku masuk di salah satu kos korbannya melalui pintu belakang saat penghuninya sedang lelap tertidur dan mengambil handphone dan motor.
"Aksi pelaku dilakuakn pada Senin, 4 November 2019, pukul 03.00 dini hari di jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu," jelas Usman.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit HP Merk Xiomi type Redmi 5 Plus warna hitam.
"Pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," sebut Usman.
(dir)