Ilustrasi (inet)
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Tipikor Satreskrim Polres Mamasa menetapkan Kades Daniel K sebagai tersangka atas tindakan meyalagunakan dana desa tahun anggran 2017 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245 juta lebih. Jumlah kerugian tersebut sesuai hasil perhitungan tim teknis dinas pekerjaan umum dan audit inspektorat daerah, terhadap item pekerjaan yang diduga fiktif dan kekurangan fisik.
Namun, rupanya tidak hanya DD tahun anggaran 2017, tetapi juga terhadap dana desa tahun 2018 diduga diselewengkan oleh oknum kades tersebut. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp500 juta.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes), Rosi Nurwadani, Jumat (22/11/2019). Ia menuturkan, saat ini kasus yang melibatkan Daniel sedang berproses di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sulbar. Sehingga untuk mempermudah proses peneyelidikan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah memberhentikan kades tersebut dari jabatanya.
"Sementara proses penyelidikan, jadi diberhentikan," ungkap Rosi.
Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan selain mempermudah proses penyelidikan, juga agar DD dan ADD anggaran akhir tahun 2019 dan tahun 2020 bisa berjalan.
"Iya kan kalau tidak diberhentikan bisa-bisa masyarakat yang rugi," katanya.
Sehingga, untuk melanjutnkan penyelenggaraan penerintahan di desanya, tugasnya diambil alih Camat Balla.
Senada, Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan BPMD Mamasa Demmattayan menuturkan, Daniel Kapuangan telah diberhentikan sejak bulan lalu. Pemberhentian itu dilakukan bersamaan dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemberhentian. "Untuk sementara Desa Balla Sepakuan dijabat langsung oleh Camat Balla," tuturnya.
Ia menyebutkan, Kades Balla Sepakuan diberhentikan karena diduga menenggelapkan DD tahin 2018, sebesar Rp596 juta. Anggaran tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Mamasa. (fre/har)