Kegiatan sosialisasi KPU Pasangkayu. (Edison S)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Berdasarkan PKPU No 16 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatrn Pasangkayu, Provinsi Sulbar menggelar sosialisasi penyerahan dokumen dukungan syarat calon perseorangan, Sabtu (30/11/2019).
Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman sehingga kedepannya tidak ada lagi yang namanya selisih paham.
"Melalui sosialisasi ini semoga dapat menyamakan persepsi terkait regulasi yang dipahami oleh KPU, dapat juga dipahami oleh peserta yang akan ikut meramaikan Pilkada Kabupaten Pasangkayu. Terutama bagi jalur perseorangan/independen," kata Syahran.
Hal sama dikatakan Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Teknis dan Sosialisasi Pemilu Harleywood Jr. Ia menjelaskan sosialisasi ini diharapkan dapat dipahami seluruh bakal calon yang akan mengikuti Pilkada dari jalur perseorangan.
"Perlu dipahami untuk jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan," terang Harleywood.
Harley menegaskan untuk syarat dukungan, satu KTP hanya dapat memberikan dukungan buat satu orang dan bertanda tangan di atas materai 6000.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Pasangkayu, perwakilan Pemda, Kabag Ops Polres Matra, perwakilan partai politik, sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa figur yang selama ini disebut-sebut akan turut meramaikan Pilkada Pasangkayu. (eds/red)