Tersangka digiring ke sel tahanan Mapolres Mamasa. (Foto: Frendy Cristian/masalembo.com)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa Iptu Dedy Yulianto mengungkapkan, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri, karena korban berpakaian agak minim jika sedang berada di rumah.
"Jadi, tersangka ini awalnya tergiur terhadap korban dan bernafsu melihat korban sering memakai celana pendek jika di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Polres Mamasa Kembali Meringkus Dua Orang Pelaku Narkoba
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Mamasa Diringkus Polisi
Dari pengakuan HR yang disampaikan kepada polisi, ia sudah berkali-kali mencabuli korban secara paksa, baik siang maupun di malam hari. Perbuatan asusila itu HR lakukan ketika isrtinya sedang tidur atau keluar rumah. Korban sendiri tak berani melapor kepada orang di sekitarnya karena sering diancam oleh pelaku akan dipukul bahkan dibunuh jika melapor.
"Kalau dari hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Dedy Yulianto.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar. Orang tua korban mulai curiga saat melihat tubuh korban ada kelainan atau beda dari yang biasanya.
Karena curiga korban langusung di bawah ke Postu terdekat untuk melakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini pihak Polres Mamasa,” terang Dedi.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa (5/11/2019) malam kemarin.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa. Ia diancam undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (fre/har)