PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) berhasil diringkus kepolisian Pasangkayu, Sulawesi Barat. Penangkapan keduanya di dua tempat berbeda.
Pelaku pertama yang diringkus adalah SRD (32) di Desa Seppanajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
SRD diringkus berdasarkan laporan Polisi No : LP/II/VI/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK PBG/SPKT tanggal 15 Juni 2019.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Merk Vivo y95.
Pelaku kedua NLV (24), warga Desa Masimbu, Kecamatan Baras. Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi No : LP/117/IX/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT, tanggal 22 September 2019, dan mengamankan barang bukti handphone Merk Oppo Type A3s warna merah.
Kedua pelaku tersebut sering melakukan curat di wilayah hukum Polres Majene.
Saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, mereka sempat melakukan perlawanan. Jajaran Polsek Baras dan Polsek Sarudu dibek up Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara pun kemudian dengan mudah melumpuhkan keduanya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito, menjelaskan, kedua pelaku kini telah dibawa dan diamankan di Polres Majene.
"Kedua pelaku ini sering beraksi di Kabupaten Majene dan kemudian bersembunyi di Pasangkayu," jelasnya.
Rubertus mengimbau kepada semua pihak Kepolisian yang berada di luar Polres Matra yang membutuhkan bek up saat penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum polres Mamuju Utara, Polres Mamuju Utara tentunya siap membantu.
"Kami siap membantu yang membutuhkan bek up terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum Polres Mamuju Utara," ucapnya, Jumat (29/11/2019). (dir/red)