Domina Mogot (ist)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mamasa tentang penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi syarat lalu lintas yang disahkan akhir september 2019 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat programkan survei.
Kepala Dinas Perhubungan Mamasa, Domina Mogot mengatakan, program survei penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi syarat lalu lantas itu, akan dilakukan mulai akhir tahun ini.
"Untuk mengetahui di mana saja penempatannya, maka kita lakukan survei terlebih dahulu," kata Domina saat ditemui di kantornya Jumat (25/10/2019) pagi tadi.
Terkait penempatan rambu-rambu lalulintas, marka jalan menurut dia, efektifnya diterapkan pada 2020 mendatang. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dikerjakan jika rencana kerja dan anggaran (RKA) yang kami ajukan disetujui," jelasnya.
Untuk penerapannya, Dishub membutuhkan sekitar 100 unit rambu-rambu lalulintas. Adapun estimasi anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan rencana anggaran sebesar Rp150 juta.
"Ini sudah termasuk pengadaannya sampai pemasangan dan biaya-biaya sosialisasi," bebernya.
Lebih jauh Domina jelaskan, penempatan rambu lalulintas, juga sejalan instruksi bupati dalam rangka penataan kota. "Rambu-rambu yang ada dengan sendirinya mengatur arus lalulintas dan parkiran, sehinggga kota nampak indah," tuturnya.
Jika rambu lalulintas dan marka jalan sudah ada lanjut dia, tidak ada lagi alasan bagi kepolisin untuk tidak melakukan penindakan. (fre/har)