Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) saat konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa 15 Oktober 2019. (Sumber: Beritasatu)
Selain A, Densus 88 juga menangkap 25 tersangka lainnya di sejumlah daerah dalam kurun waktu 10-15 Oktober 2019.
"Total ada 26 tersangka kasus tindak pidana terorisme yang diamankan Densus 88 sampai hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/10/2019) seperti dilansir antaranews.com
Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan menyusul terjadinya insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.
Tercatat ada empat orang yang ditangkap di Cirebon dan Bandung. Di Cirebon, ditangkap dua orang, yakni inisial S dan LT. Sementara di Bandung, ditangkap dua orang, yakni DP dan MNA.
"Saudara LT dipersiapkan sebagai society bomber dengan sasaran markas kepolisian dan rumah ibadah di Cirebon," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa kelompok JAD Bandung merencanakan untuk melakukan aksi teror di tempat ibadah dan Mako Polri di Bandung.
"(Kalau JAD) Cirebon hendak menggunakan society bomber, sedangkan JAD Bandung melakukan serangan dengan menggunakan beberapa senjata seperti senjata angin, airsoftgun, pisau dan beberapa senjata tajam untuk menyerang secara personal maupun di tempat-tempat yang saya sebutkan tadi," katanya.
Berikut rincian para tersangka yang ditangkap selama rentang 10-15 Oktober 2019 dan wilayah penangkapannya:
1. Banten
a. SA alias Abu Rara
b. FA
c. RA
2. Bali
d. AT
e. ZA
3. Sulawesi Utara
f. S alias Jack Sparrow
4. Jambi
g. R alias Putra
5. Jakarta
h. TH
6. Lampung
i. NAS
j. APS alias Aris Hidayat
k. TH
l. Y alias Yudistira
m. MRM
n. UD
7. Sulawesi Tengah
o. A
8. Jawa Barat
p. WB alias Budi.
q. RF
r. YF
s. BA
t. N
u. JJ
v. AA
w. S
x. LT
y. DP
z. MNA.
(har/red)