-->

Hot News

Kasus Pelemparan Gedung DPRD, LBH Minta Mahasiswa Majene Diberi Pendamping Hukum

By On Minggu, Oktober 27, 2019

Minggu, Oktober 27, 2019

Tampak kaca jendela gedung DPRD Majene rusak terkena lemparan batu saat demo 25 September 2019 lalu (egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta pihak kepolisian dan kejaksaan di Majene agar memberikan akses pendampingan hukum kepada lima mahasiswa yang ditetapkan tersangka pelemparan kantor DPRD Majene pada aksi unjuk rasa 25 September 2019 lalu. 

Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Makassar Muhammad Ismail kepada masalembo.com mengatakan, para tersangka yang merupakan mahasiswa di Majene harus mendapat akses ke kuasa hukum, apalagi jika ancamannya di atas lima tahun penjara. 

"Dalam proses hukum semua harus dibuktikan, harus terang. Maka yang paling penting adalah kawan-kawan mahasiswa butuh pendamping hukum, apalagi kalau tuduhannya di atas lima tahun itu kan pengadilan. Ketika dilimpahkan ke kejaksaan maka harus diberi ruang supaya mereka diberikan pengacara," kata Ismail, Minggu (27/10/2019). 

Baca: Lima Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Pelemparan Gedung DPRD Majene

Kaca Berserakan di Gedung DPRD Majene Usai Aksi Mahasiswa

Muhammad Ismail mengaku, sejauh ini LBH Makassar baru melakukan monitoring terhadap kasus pelemparan gedung DPRD Kabupaten Majene yang menyeret lima mahasiswa sebagai tersangka. Dia mengaku, telah memberikan arahan kepada para mahasiswa Majene terkait pesoalan hukum yang tengah dihadapi itu. 

"Sementara ini kami baru coba monitor dari sini (Makassar), bagaimana perkembanganya, karena jarak, juga teman-teman di sana belum angkat kuasa," ucap Ismail.

Ismail mengatakan, LBH Makassar telah berkomunikasi intens dengan mahasiswa Majene. Beberapa arahan telah disampaikan.

"Kami arahkan apa yang mereka bisa siapkan di sana, soal saksi, bukti, kronologi dan sebagainya," ucapnya.

Ismail membeberkan, penetapan tersangka mahasiswa saat demo menolak revisi UU KPK dan RKUHP beberapa waktu lalu bukan hanya terjadi di Majene. Namun juga di beberapa kota dan daerah lain termasuk di Makassar.

"Tudahannya semua hampir sama, pengrusakan, ada juga ya pemukulan," ucap Ismail.

  1. Sementara, Nelson dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta juga berharap, polisi dan institusi penegak hukum lainnya transparan dalam menangani mahasiswa yang ditetapkan tersangka. Kata dia, penyampaian aspirasi merupakan hak seluruh warga negara, tak terkecuali mahasiswa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 


"Kalau masalah penetapan tersangka itu, ya mereka (mahasiswa) harus mendapat akses perlindungan hukum," ujar Nelson kepada redaksi masalembo.com via telepon seluler. (har/red)

comments
close
Banner iklan disini