-->

Hot News

Disdukcapil Mateng Reformasi Sistem Pelayanan Birokrasi, Akbar : Sekarang Sudah Cepat

By On Senin, Oktober 21, 2019

Senin, Oktober 21, 2019


Kondisi ruang operator di loket pelayanan Disdukcapil Mateng.

MATENG, MASALEMBO.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mateng, mencobamereformasi sistem pelayanan kependudukan. 

Yakni dengan cara memangkas sistem birokrasi yang dianggap menyulitkan warga. Kini pembuatan data kependudukan telah menggunakan aplikasi khusus yang mampu mempercepat pelayanan.  


Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Akbar As'ad

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Pencapil) Disdukcapil Akbar As'ad mengatakan, sebelumnya proses pengurusan data kependudukan membutuhkan waktu lama. Apalagi jika warga ingin mengurus dokumen lebih dari satu, tentu harus bolak-balik. Belum lagi menghadapi antrean yang tidak putus sampai sore. Tapi sekarang warga sudah bisa menyelesaikan dokumen lebih dari satu dalam sehari. 

Jadi warga tak perlu lagi bolak-balik. Sebab sistem yang diterapkan saat ini sudah cepat dan sangat membantu masyarakat.

"Tapi kelancaran layanan bergantung jaringan internet," jelas Akbar As'ad.

Kata Akbar, pengurusan dokumen penduduk kali ini tak bisa lagi diwakili oleh siapapun. Karena berkas pemohon akan diverifikasi lalu di foto untuk ditampilkan pada layar monitor. Setelah itu bersangkutan menunggu panggilan sesuai nomor antrean. 

"Kami siapkan empat operator yang siap melayani pemohon," jelas Akbar.


Gambar pemohon yang ditampilkan lewat layar monitor. 

Sejak aplikasi itu digunakan jumlah pemohon meningkat hingga 50 persen, namun antrean justru berkurang. Itu karena proses pelayanan lebih cepat. Pengurusan dokumen lebih dari satu tak lagi harus berpindah operator. Kalau saja warga membutuhkan empat dokumen hari itu juga bisa diterbitkan semua.

"Jadi pemohon tidak harus pindah ke loket lain, cukup menunggu di satu loket," papar Akbar.

Aplikasi tersebut juga sangat membnatu mendeteksi jumlah pemohon setiap hari. Itu karena sistem yang digunakan sangat teratur. Sebelum menggunakan aplikasi itu, Disdukcapil sulit mendeteksi jumlah dokumen atau pemohon.

"Sekarang sistem itu tidak boleh mewakili pemohon. Jika terpaksa mewakili karena sesuatu hal, maka harus menggunakan surat kuasa," tutupnya. (jml/riz)

comments
close
Banner iklan disini