Anggota AJI Mandar menggelar aksi teatrikal mengenakan topeng Baharuddin Lopa (Egi/masalembo.com)
Sebelum menggelar aksi teatrikal anggota AJI Mandar menggelar diskusi mengenang kisah-kisah perjuangan Baharuddin Lopa dalam pemberantasan korupsi dan ketidakadilan pelaksanaan hukum. Diskusi digelar di pesanteren Nuhiyah Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar ini juga menyikapi persolan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kami dari AJI sengaja menempatkan kegiatan ini di pesanteren Nuhiyah, karena di sini adalah kampung kelahiran Baharuddin Lopa, pesanteren ini pernah dibina langsung oleh Baharuddin Lopa. Ini untuk mengenang beliau, sekaligus mengambil sprit perjuangan almarhum," kata Muhammad Ridwan Alimuddin, Ketua AJI Kota Mandar.
Ridwan menjelaskan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai organisasi wartawan yang punya misi mendukung pemberantasan korupsi, patut mengambil sikap dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Melihat perkembangan hari ini, maka AJI Kota Mandar menilai harus ada upaya nyata untuk membantu KPK mengatasi masa-masa sulit, khsusnya soal revisi UU KPK," ucap Ridwan.
Bagi AJI Kota Mandar, lanjut Ridwan, telah berkomitmen mendukung gerakan pemberantasan korupsi, itu tak hanya karena menjadi kewajiban bagi warga negara, tapi juga karena menjadi mandat organisasi.
"Pasal 10 Anggaran Dasar AJI dengan jelas menyatakan bahwa salah satu mandat organisasi ini adalah ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan," tegas Duta Baca Provinsi Sulawesi Barat ini.
Muhammad Ridwan menilai, UU KPK yang tengah dalam rencana revisi adalah satu upaya nyata melemahkan lembaga anti korupsi yang selama ini dipercaya publik. Kata dia, langkah DPR yang diamini pemerintah untuk merevisi UU KPK itu harus ditolak.
"Dalam draft revisi UU KPK itu banyak pasal yang isinya memangkas kewenangan KPK. Antara lain mengubah status sejumlah pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, kewenangan penyadapan,
penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas," ucap penggiat literasi dan pendiri Perpustakaan Nusa Pustaka Pambuang Sulbar ini.
Ridwan juga menyorot, draf revisi UU KPK yang tidak membolehkan lembaga anti rasuah ini memiliki penyelidik dan penyidik independen, penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aksi teatrikal digelar di Jl. Trans Sulawesi depan Pesantren Nuhiyah Desa Pambusuang. Di tempat ini mendiang Jaksa Agung RI Baharuddin Lopa dilahirkan pada 27 Agustus 1935 silam. Barlop yang dikenal sebagai pendekar hukum asal tanah Mandar wafat di Riyadh, Arab Saudi 3 Juli 2001 di umur 65 tahun. Saat itu ia menjabat Jaksa Agung Republik Indonesia di masa presiden RI KH. Abdul Rahman Wahid alias Gusdur. (har/red).