Sekprov Muhammad Idris saat membuka rapat konsolidasi pengusulan HPL di hotel d'Maleo. (Awal S/masalembo.com)
Menurut Idris, 26.000 hektar wilayah Sulbar merupakan kawasan hutan. Maka diperlukan adanya pengawasan hutan utamanya yang masuk dalam wilayah transmigrasi.
"Diperlukan semua pihak untuk duduk bersama, melakukan pengawasan," ujar mantan Kepala LAN Makassar ini.
Selain itu, kata Idris, Sulbar juga merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak penduduk transmigran yang tersebar di enam kabupaten.
Dia menjelaskan, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat misalnya pengembangan industri peternakan di kawasan transmigran.
"Apalagi jika ibukota negara sudah pindah di Kalimantan Timur, tentu peluang besar bagi Sulbar," terangnya.
Senada, Kepala Direktorat Penyediaan Tanah dan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nirwan Ahmad Helmi, berharap rapat konsultasi pengadilan HPL merupakan forum bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan komplidasi data dan informasi secara komprenship terhadap surat keputusan tentang hak pengelolaan (HPL).
Menurutnya, permasalahan sengketa lahan masih kerap terjadi karena kurangnya pemahaman dalam pengurusan serta mencari solusi guna mempercepat penyelesaian SK HPL. (awl/har)