Jurnalis dan mahasiswa Mamasa menggelar aksi unjuk rasa (Frendy Cristian/masalembo.com)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK terus meluas di berbagai daerah. Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat puluhan jurnalis dan mahasiswa menggelar demonstrasi menolak revisi undang-undang tersebut. Aksi ini dipusatkan di Simpang Lima Kota Mamasa, Senin (16/9/2019) siang.
Mahasiswa menilai ada upaya serius dan nyata untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selama ini di percaya publik dalam upaya pemberantasan korupsi yang dibentuk untuk memerangi korupsi yang selama ini menjadi warisan akut dari rezim Orde Baru.
“Salah satu upaya melemahkan KPK adalah soal langkah DPR yang diamini pemerintah, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Semuel salah satu peserta Aksi dalam orasinya.
Menurutnya, dalam draft revisi UU KPK itu, banyak pasal yang isinya memangkas kewenangan KPK. Antara lain, mengubah status sejumlah pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas; tak dibolehkannya KPK memiliki penyelidik dan penyidik independen serta penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan juga pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Status ASN pada pegawai KPK akan menghilangkan independensi pegawai KPK dalam penanganan perkara karena soal kenaikan pangkat, pengawasan sampai mutasi akan dilakukan oleh kementerian terkait. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip independensi KPK seperti semangat saat lembaga ini didirikan pasca-reformasi 1999 lalu,” tuturnya.
Lanjut ia mengatakan dalam RUU itu juga diatur soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK akan mengebiri salah satu kewenangan penuh KPK yang selama ini cukup efektif dalam memerangi korupsi melalui operasi tangkap tangan terhadap politisi, pejabat dan pengusaha yang terlibat korupsi. Dengan ketentuan ini, maka KPK akan sangat tergantung kepada Dewan Pengawas, lembaga yang orang-orangnya juga akan dipilih DPR.
Lanjut ia mengatakan Revisi UU KPK juga akan membatasi pencarian sumber daya penyelidik dan penyidik KPK hanya dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Aturan ini akan menghilangkan peluang KPK mencari penyelidik independen, yang selama ini terbukti memberi kontribusi penting bagi suksesnya kinerja KPK.
Dalam pernyataan sikapnya mereka Mendesak Presiden Joko Widodo tidak ikut dalam upaya DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang Undang KPK. Presiden bisa melakukannya dengan menolak perubahan pasal yang bisa memangkas dan mengebiri KPK.
Dan Menolak sikap DPR yang memiliki inisiatif merevisi UU KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan lembaga anti-korupsi itu. Sebab, sejumlah kewenangan KPK itu selama ini terbukti cukup efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sikap DPR dalam upaya memangkas kewenangan KPK menunjukkan bahwa DPR tak menunjukkan komitmen yang diamanatkan gerakan reformasi 1998, yang salah satunya adalah memerangi korupsi. (frd/har)