Ruangan laboratorium komputer MTs Guppi Mamuju usai terbakar (Awal S/masalembo.com)
MAMUJU, MASALEMBOM.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju memanggil lima orang sebagai saksi terkait terbakarnya dua ruangan gedung sekolah MTs GUPPI Mamuju, Senin (16/9/2019).
Kelima saksi, yakni Kepala Sekolah, guru, staf hingga siswa yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.
Sekolah tersebut, terletak di jalan Ir Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar. Terbakar sekitar pukul 06.30 Wita, Senin (16/9) kemarin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju Syamsuriyansah mengatakan, hasil keterangan seorang siswa, Al Jabbar, paginya sekitar pukul 06 lewat, ia membakar tumpukan sampah tak jauh dari ruang laboratorium komputer. Setelah itu Al Jabbar masuk ke kamar mandi 10 hingga 15 menit.
"Setelah keluar api sudah membakar ruangan lab komputer. Ia berusaha memadamkan api, namun cepat membesar," kata Syamsuriyansah.
Kobaran api dengan cepat menghanguskan isi ruangan. Peralatan seperti komputer, kursi, meja dan buku ajar hangus terbakar.
Kini, Al Jabbar dijerat pasal 359 tentang kelalaian atau ketidaksengajaan sehingga mengakibatkan terbakarnya dua ruangan sekolah tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Ketua Yayasan Amaliah yang mengelolah sekolah tersebut Muh Riadi mengatakan, akibat kebakaran ini, selain menghaguskan dua ruangan juga sekitar 50 unit komputer. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. (awl/har)