Ilustrasi anggota TNI (foto: bisnis.com)
Bupati Majene Fahmi Massiara sebelumnya telah memberikan pendapat akhir sebelum penyesahan Ranperda tersebut. Menariknya, Ranperda tidak berubah dan Pilkades di Majene membuka peluang terbuka bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencalonkan diri jadi Kades.
Ketua Komisi I DPRD Majene Hasriadi mengatakan, anggota TNI yang maju jadi calon Kepala Desa tidak mesti mundur, tapi harus keluar dari militer setelah dinyatakan sebagai calon Kades terpilih.
"Kalau untuk kepolisian, pokoknya harus keluar jika mendaftar maju Pilkades. TNI tidak harus mundur kalau belum terpilih, hanya izin dari atasannya," ucap politisi PAN ini.
Selain terbuka bagi anggota TNI, PNS juga punya kesempatan emas bertarung di Pilkades di Majene. Hasriadi mengatakan, setiap PNS yang maju dan terpilih jadi Kades tak akan kehilangan penghasilan tetap dari Pemda. Ia juga bakal menerima tunjangan melalui alokasi dana desa (ADD).
Ketua DPRD Majene Darmansyah menyerahkan Ranperda usai pengesahan kepada bupati Fahmi Massiara (Humas Pemkab Majene)
"Jadi dia tetap mendapatkan haknya sebagai ASN dan tunjangan dari Kepala Desa," terang politisi asal Malunda ini.
Hasriadi menjelaskan, ASN yang terpilih jadi Kepala Desa tetap menerima gaji pokok ASN dan tunjangan keluarga dari Pemda, namun tidak mendapat penghasilan tetap dari ADD. "Di desa dia mendapat tunjangan, tapi tidak mendapat penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa," ucapnya.
Dikatakan Hasriadi, seorang ASN yang maju di Pilkades harus mendapat izin dari pembina kepegawaian yakni Sekretaris Daerah (Sekda).
Diketahui, untuk tahun ini terdapat 19 desa di Majene bakal menggelar Pilkades serentak. Pada 2017 lalu 39 desa telah berpilkades. Pilkades serentak selanjutnya akan digelar pada 2022 mendatang. (har/red).