Kapolres Majene AKBP Asri Effendy (Inet)
Kepala Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang itu sebelumnya ditetapkan tersangka. Namun polisi menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar untuk mempertegas data kerugian negara.
"Sudah keluar hasil perhitungan sementara dari auditor, sama evaluasi tim teknis," kata Kapolres Majene AKBP Asri Effendy ihwal penahanan Kades Taufik seperti dikutip Tribun Timur.
"Sudah dilakukan penahan 20 hari pertama," tegas Kapolres, Jumat (6/9).
Kapolres Arsi Effendy menjelaskan, penahanan Kepala Desa Bababulo dilakukan atas pertimbangan subyektivitas penyidik untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tersangka tidak menghalangi penyidik maupun menghilangkan alat bukti. "Itu pertimbangan penyidik," ujarnya.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Bababulo dan bendaharanya ini, merupakan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (DAD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018. Penyedik menemukan sejumlah program desa yang tak sesuai realisasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (har/red)