DAM Bakaru, PT PLN Bakaru Sulsel menggunakan air permukaan sungai Mamasa (inet)
MAMASA, MASALEMBO.COM - Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat tidak lagi menerima pajak dari PT. PLN Bakaru, Pinrang, Sulawesi Selatan. Padahal dulu, kabupaten pecahan Polmas ini turut kebagian pajak terkait penggunaan air permukaan sungai Mamasa.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Arjon Sumitro, Selasa (20/8/2019).
Seperti diketahui, aliran sungai Mamasa digunakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai pembangkit listrik.
Menurut Arjon, sebelum Sulbar memisahkan diri dari Sulsel, Mamasa masih mendapat pajak bagi hasil dari PLN Bakaru. Namun, setelah Sulbar berdiri sendiri menjadi sebua provinsi, maka pajak bagi hasil PLN Bakaru dari Sulsesl tidak lagi didapat Kabupaten Mamasa.
"Yang berikan pajak bagi hasil ini kan dari provinsi, tapi kita sudah bukan bagian dari Sulsel, sehingga kita sudah tidak dapat," katanya.
Menurutnya hal itu berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini merupakan turunan dari UU nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Lanjut ia mengatakan, sehubungan dengan pajak bagi hasil, pemerintah Provinsi Sulbar telah melakukan komunikasi, namun pihak Sulsel tidak merespon dengan alasan pihak Bakaru hanya menggunakan air permukaan aliran sungai Mamasa yang mengalir ke wilayah Sulawesi Selatan.
"Mungkin bisa kita ambil pajak di situ andai saja aliran sungai Mamasa bisa kita alirkan ke wilayah Sulbar, tapi itu tidak mungkin, Jadi karena undang-undang itu, Mamasa tidak dapat pajak dari air permukaan Sulsel," pungkasnya. (frd/har)