MATENG,
MASALEMBO.COM -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Barat, Drs Harun Sulianto,
berkunjung ke Mamuju Tengah (Mateng) bersama jajarannya, Selasa
(30/7/2019).
Kunjungan
Harun tak lain untuk memperjelas persyarakat dan status organisasi
kemasyarakatan (Ormas), agar bisa terdaftar di Kemenkumham dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu
syarat terpenting adalah asas dan tujuannya harus jelas.
"Pendirian
ormas harus berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945," tegas Harus, saat menyampaikan sosialisi tentang
Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya, di Aula Wisma Widya Buah, Mateng,
Selasa (30/7).
Jika saja
ada ormas melanggar aturan, akan diberikan sanksi administratif. Misalnya
pencabutan surat keterangan mendaftar. Sedangkan ormas yang terbukti melakukan
pelanggaran, maka diberikan sanksi pencabutan status badan hukum.
Olehnya,
ormas harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Turut menjaga keutuhan
NKRI dan tegaknya Pancasila. Serta menjaga kemajemukan bangsa ini agar tetap
bersatu ditengah kebhinekaan.
Sekarang,
lanjut Harun, Indonesia sedang menghadapi beberapa isu terkini. Yakni
radikalisme, terorisme, tindak pidana narkotika, korupsi, dan masalah kesenjangan
sosial. Untuk itu, ormas yang ada diharapkan memberikan energi positif dan
bermitra secara aktif.
"Dalam
menyelesaikan persoalan bangsa harus sesuai kewenangan kita dan
perundang-undangan," jelasnya.
"Harapan
kami pertemuan ini dapat memberikan pemahaman tentang UU dan Perppu
keormasan," tambah Harun.
Sekkab
Mateng H Askary Anwar, mengakui jika peran ormas di Mateng sangat mendukung
pembangunan daerah. Karena itu solidaritas diantara multi etnis sangat terjaga,
dan kerukunan umat masih terpelihara. "Ini berkat peran ormas bersama
tokoh agama, segenab elemen masyarakat, dan stakeholder di Lingkup Pemkab
Mateng," beber Askary.
Ia
menjelaskan, usia kabupaten terbungsu di Sulbar itu, masih sangat muda. Jika
dihitung dari bupati definitif, berarti usia Mateng belum genab lima tahun.
Kendati masih muda, namun kekompakan penduduk di kabupaten berjuluk Lalla'
Tassisara ini tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Itulah makna yang
terkandung dalam Lalla' Tassisara. Sekalipun berbeda suku, agama, ras, dan
budaya, tapi tetap satu dalam kesatuan. "Inilah yang senantiasa kita
pelihara di Mateng," ucapnya.
Sosialisasi
bertema, 'Memperkuat sinergitas antara pemerintah, ormas dan seluruh elemen
masyarakat guna menjaga negara kesatuan RI di Bumi Lalla' Tassisara', dihadiri
Kabinda Sulbar Susetyo Karyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sri
Yuliani SH MH, serta Kabag Hukum Setda Mateng Sabri. (jml/riz)