MAMUJU, MASALEMBO.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar),gelar rapat dengar Pendapat (RDP) terkait Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Sistem Perlindungan anak.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamsi (22/08)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, (Sulbar) dengan mengundang beberapa Lembaga Pemerhati Perempuan dan anak yang ada di Sulawesi Barat,serta Perwakilan dari Pemerintah Provinsi diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dari Pihak Vertikal Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan Ham dan juga dari Pihak Aparat kepolisian yaitu Polres Mamuju.
Rapat dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ibu Hj. Hastuti Indriani, SE.,sebagai Ketua Pansus dan didampingi beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam pansus ini diantaranya Ir. H. Abidin, Muhammad Tasrif, SE., Hj. Fatmawati L. S.Sos dan Saoda, S. S.Pdi.
Pada saat berlangsung nya Rapat Dengar Pendapat ini beberapa peserta memberikan masukan dan saran terkait Ranperda ini khususnya pada Penanganan Perkawinan usia dini dan pencegahan anak putus sekolah.
Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk menampung saran dan pendapat dari para pihak yang hadir, sebagai bahan guna penyempurnaan “Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak”, yang mana Ranperda ini Merupakan Inisiatif dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014-2019.
Ketua Pansus Hj. Hastuti Indriani, SE,mengatakan bahwa ini merupakan Perda inisiatif DPRD Sulawesi Barat.
“Jadi Peraturan Daerah ini dibuat untuk memberi penguatan Anggaran, dan berharap memberi support program-program mana yang bisa mengurangi tau meminimalisir tingginya kasus Perkawinan usia anak, dan ini merupakan persembahan terakhir diakhir periode kami selaku legislatif Perempuan.” Ucap Hastuti Indriani, SE (hms/adv)