Kartu BPJS kesehatan (ilustrasi)
"Insya Allah (pasti naik), karena ini sudah keliatan memang tidak sinkron antara penerimaan dan pengeluaran (BPJS kesehatan)," ujar Nila saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (14/8).
Namun Nila, belum dapat memastikan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini karena, besaran kenaikan akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Menurutnya, besaran kenaikan akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Nila menyebut Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan tanggung jawab prakarsa menyusun draft materi dalam Perpres tersebut.
"Memang izin prakarsa dari kementerian kesehatan sudah saya selesaikan. Nanti kan di ini(tentu)kan oleh kementerian keuangan. Kami izin prakarsanya saja kepada presiden," kata Nila.
Begitu pun saat ditanyai prediksi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Nila enggan menjawabnya.
"Itu kementerian keuangan, dek, saya nggak berani melangkahi nanti saya bilang berapa, toh yang menkeu bilang nggak segitu, wah kacau saya," ujar Nila.
Nila mengungkap, aturan yang akan dikeluarkan masih fokus dalam besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan belum membahas keterlibatan Pemerintah daerah dalam hal pembiayaan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, ia menegaskan perbaikan manajemen BPJS Kesehatan juga penting untuk dilakukan.
"Belum, belum diputuskan. Jadi, artinya masih pada rapat terakhir kita masih di pusat, belum (ke daerah). (Fokusnya) masih besaran preminya dulu yang dibicarakan, mungkin nanti sistemnya, memang pak Presiden minta manajemennya ini yang diperbaiki," kata Nila. (*)
Sumber: Republika