Tim Ombusman RI Perwakilan Sulbar dipimpin Kepala Perwakilan Lukman Umar saat menyambangi kantor PLN UP3 Mamuju (Humas Ombudsman RI Sulbar)
Tim Ombudsman yang dipimpin langsung kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, melakukan klarifikasi langsung kepada Manager PLN UP3 Mamuju, Manager PLN ULP Manakarra dan Manager Pemasaran & PP.
Tim pemeriksa dari Ombudsman RI Sulbar mempertanyakan kebijakan tagihan susulan penyesuaian biaya penyambungan listrik yang terjadi di tahun 2015 dan penagihannya dilakukan sampai pada tahun 2018 bahkan 2019 yang memicu keresahan sejumlah warga sebagai pelanggan PLN.
"Kami meminta penjelasan kenapa tagihan tahun 2015 ditagih tahun 2018 dan terjadi blokir token, sementara masyarakat yang menyampaikan aduan ke kami merasa tidak melakukan pelanggaran tapi meteran listriknya diputus oleh pihak PLN," jelas Lukman Umar, Selasa.
Manager PLN ULP Manakarra Amiruddin menjelaskan awal mula kejadian ini lantaran adanya transisi aturan penerapan sistem aplikasi di PLN yang menyebabkan terjadinya pembebanan tagihan susulan, penyesuaian biaya penyambungan listrik kepada pelanggan.
Saat itu, kata Amiruddin, di aplikasi pendaftaran masih menggunakan aturan lama sementara sudah ada aturan baru yang mengatur tentang biaya penyambungan aliran listrik. Sehingga kata dia, terjadi pembebanan tagihan susulan kepada pelanggan untuk wilayah Sulbar sekitar dua ratusan pelanggan.
Manager Sar & PP PLN UP3 Mamuju, Hanisah juga menambahkan pihak PLN sudah melakukan penagihan secara manual melalui petugas pencacat meteran karena waktu itu sekelas rayon belum bisa melakukan blokir token otomatis. Namun itu belum berhasil 100% dan sampai sekarang masih menyisahkan sekitar 100an pelanggan yang belum melunasi dan masih di blokir token oleh PLN.
Adapun kelalaian PLN menurut Hanisah, karena tidak menyelesaikan sejak dahulu, meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan tapi tidak tuntas sehingga masih terus berlanjut sampai sekarang.
Pihak Ombudsman sendiri berpendapat, hasil klarifikasi tim menekankan secara tegas agar pihak PLN segera menyelesaikan kasus ini.
"PLN harus menyampaikan data jumlah pelanggan yang masuk dalam daftar tagihan susulan penyesuaian biaya penyambungan listrik dan memberikan mereka penjelasan sesuai aturan administrasi yang berlaku jangan main samar-samar," tegas Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Ia juga menambahkan jika prosedur sudah dilakukan dengan benar dan pelanggan tidak mengindahkan aturan, maka pemutusan atau blokir token bisa dilakukan pihak PLN.
"Tahapan harusnya sesuai aturan, namun fakta yang terjadi warga tiba-tiba tidak bisa isi token listrik, setelah mengadu ke PLN baru disampaikan jika ada tagihan susulan yang harus dilunasi, cara seperti ini sudah pasti memicu protes pelanggan karena yang mereka tahu saat memasang meteran listrik mereka bayar lunas," tutur Lukman.
"Masalahnya memang ada di PLN makanya kita minta mereka bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah ini jangan dijadikan warisan turun temurun dari pimpinan lama kepada pimpinan yang baru," tutupnya. (rls/har)