Pertemuan pihak Pemprov Sulbar, Kalsel dan SKK Migas (Foto: Kominfo Sulbar)
JAKARTA, MASALEMBO.COM - Pearl Oil yang merupakan induk perusahaan Mubadalah
yang mengelola gas di blok Sebuku akan mendapat teguran dari SKK Migas. Teguran tersebut terkait belum jelasnya pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan gas blok Sebuku.
Staf Ahli Ketua DPRD Sulbar Muh Yusuf Saleh menjelaskan, SKK Migas meminta Pearl Oil untuk segera mempercepat due diligence terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (Bumda) yang akan menerima PI blok Sebuku. Dikatakan, masyarakat Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan telah menghabiskan banyak waktu, dana dan tenaga untuk memperoleh hak PI yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2016.
“Diharapkan pada pertemuan mendatang telah membawa hasil dari PI, serta kejelasan dana bagi hasil bagi kedua daerah. Dan ini perlu keseriusan pemerintah pusat, sebelum terjadi gejolak sosial di daerah,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima laman ini, Jum’at (5/7/2019).
Sebelumnya, digelar pertemuan di kantor SKK Migas Jakarta Jum’at (5/7), dihadiri Sekretaris Provinsi Sulbar, Pimpinan DPRD Sulbar, Wakil Ketua DPRD Kalsel dan Komisi II, Ekbang, ESDM dan Biro Keuangan Pemprov Sulawesi Barat dan perwakilan SKK Migas
Bambang Dwi yang mewakili SKK Migas.
Sementara dari Kalimantan Selatan, dihadiri Sekda Kotabaru dan Kaban Pengelolaan pajak dan retribusi. Hadir pula direktur Perusda kedua provinsi untuk membahas progres PI.
“Setahun lebih telah berlalu, saat kami mulai mengurus Participating Interest di blok Sebuku Sulawesi Barat. Setelah melalui proses panjang, mulai pembicaraan dengan Kalimantan Selatan, pendirian badan usaha migas hingga kesepahaman dengan Kabupaten Majene, kembali kami follow up perkembangan terakhir ke SKK Migas,” ungkapnya.
Dia menuturkan, beberapa dokumen yang diminta oleh Mubadalah yang merupakan anak perusahaan dari Pearl Oil yang mendapatkan hak pengelolaan blok Sebuku sudah dipenuhi.
Meski Perumda baru berdiri di tahun 2018 lalu lanjutnya, namun perusahaan tetap meminta audit perusahaan serta beberapa dokumen lainnya seperti akta pendirian. Meskipun pembentukannya melalui Perda.
“Seluruh rangkaian seperti yang disyaratkan oleh permen 37 tahun 2016 tentang Participating Interest telah kami penuhi, sehingga hak pembagian PI sudah bisa dirasakan oleh pemerintah Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene,” ujarnya.
Diketahui, blok Sebuku telah beroperasi sejak tahun 2013, guna mensuplai gas ke pupuk Kaltim dalam rangka pemenuhan pupuk dalam negeri, akan mengakhiri kontraknya dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga, selama pengelolaan 6 tahun ini, sudah dapat segera dirasakan masyarakat dalam bentuk dana pembangunan daerah. Demikian juga proses pengurusan yang memakan waktu cukup lama, yang menguras dana, tenaga dan pikiran.
DPRD Sulawesi Barat sendiri telah berperan aktif bahkan proaktif, ketika persyaratan penerimaan PI dalam bentuk usaha khusus, tanpa dicampur dengan usaha lainnya di luar migas. Maka melalui hak inisiatif dewan, DPRD Sulbar segera membuat Perda tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbiq.
Demikian halnya dengan energi masyarakat, di mana sempat terjadi ketegangan internal di Sulawesi Barat antara pemprov Sulbar dan Kabupaten Majene tentang bagi hasil.
Seperti yang dikemukakan kedua pimpinan daerah, bahwa jangan sampai dana PI ini belum terealisasi hingga cadangan di blok Sebuku berkurang atau habis. Nada keras juga disampaikan DPRD Sulawesi Barat agar tidak menjadi akal-akalan dan tipu-tipu dari asing.
“Sekali lagi berharap ketika seluruh rangkaian dan proses yang di amanatkan oleh Undang-undang, maka dana PI dapat segera diberikan kepada pihak-pihak yang berhak dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalsel serta Kabupaten Majene dan Kotabaru. Paling tidak ada kepastian kapan hasil dari PI akan diberikan,” ungkapnya.
“Perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, bahwa eksekutif dan legislatif tentu punya tanggung jawab untuk melaporkan kepada masyarakat," ucapnya. (awl/har)