Anggota DPRD Sulbar, tampak Hastuti Indriani saat menerima pengunjuk rasa di gedung dewan. (dok/inet)
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menarget penyelesaian tiga rancangan perda (ranperda) sebelum berakhirnya masa jabatan mereka September 2019 mendatang.
Tiga ranperda dimaksud, yakni perubahan perda nomor 3 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak, ranperda pemberdayaan pemuda, serta ranperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
"Ketiganya merupakan inisiatif DPRD sehingga harus rampung dan ditetapkan sebelum pelantikan anggota DPRD baru," kata Hastuti Indriani, anggota DPRD Sulbar, Rabu (17/7/2019).
"Khusus Perda Tentang Sistem Perlindungan Anak itu saya dorong khusus dan menjadi perhatian bersama,” terang Tuti
Hastuti menyampaikan ranperda ini dimaksudkan salah satunya untuk mengontrol jumlah pernikahan dini di Sulbar yang secara nasional menempati urutan tertinggi. Imbasnya pada angka putus sekolah yang tingggi, stunting (gizi buruk), hingga perceraian dini.
“Penguatannya pada sosialisasi terkait pernikahan dini dan dampaknya bagi remaja dan anak anak kita. Kita harap angka itu bisa ditekan,” beber politikus Golkar ini.
Menurutnya, Perda ini mesti menjadi penguatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan sehingga penganggarannya bisa terkaver maksimal.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 11 Juli lalu telah menetapkan tiga ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Saat itu rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras dihadiri di antaranya Rayu, Abidin Abdullah, Muchtar Belo, Tomy, Fatmawati, Sukri, Firman Argo, Yahuda, Risbar, Jumiati Mahmud dan Halim. (adv)